tirto.id - Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali, Tjokorda Bagus Pemayun, merespons usul DPR RI, untuk mengenakan pajak kepada WNA yang masuk ke Indonesia dengan tujuan ke destinasi wisata. Saat ini, Bali sudah memiliki kebijakan serupa, yaitu pungutan wisatawan asing (PWA).
“Dasar kami untuk memungut wisatawan ini ada di undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, khususnya di Pasal 8 disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Bali dapat memungut orang asing melalui PWA ini,” kata Pemayun, ketika dihubungi Tirto, Rabu (26/02/2025).
Peraturan tersebut lantas diturunkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, serta mekanismenya diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing. Kedua produk peraturan tingkat daerah tersebut sudah dijalankan mulai 14 Februari 2024.
Akibat pemberlakuan peraturan tersebut di Bali, setiap wisatawan yang berkunjung ke Bali dengan tujuan berwisata akan dikenakan biaya Rp150.000. Pungutan tersebut ditujukan untuk melindungi adat, kebudayaan, dan lingkungan alam yang menjadi daya tarik wisata di Bali, serta meningkatkan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan Bali.
Saat ini, Pemprov Bali belum mengetahui mengenai usul Saleh dan formulasi yang diinginkan DPR RI, untuk memungut pajak dari wisatawan yang berkunjung ke daya tarik wisata. Oleh sebab itu, Dispar Provinsi Bali akan tetap mengoptimalkan PWA sesuai dengan evaluasi yang diterima selama satu tahun ke belakang.
“Kami (Dispar Bali) belum mendengar dan belum melihat (statement Saleh). Namun, kami ingin memaksimalkan terlebih dulu PWA, mengoptimalkan mekanisme daripada penerimaan PWA ini. Terus kami lakukan penyempurnaan-penyempurnaan. Itu yang kami lakukan sekarang,” ucap Pemayun.
Sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mendorong RUU tentang Kepariwisataan, yang mengatur agar WNA yang masuk ke Indonesia dan bertujuan ke destinasi wisata dikenakan pajak. Pengenaan pajak untuk WNA ini diklaim dapat meningkatkan pendapatan negara melalui sektor pariwisata.
Saleh menilai, orang asing bisa dengan mudah melenggang ke destinasi-destinasi wisata Indonesia. Padahal, orang-orang yang datang itu hanya membawa uang seadanya dan tidak terlalu berdampak pada pendapatan negara.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama