tirto.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan meluruskan soal penetapan anggota Bawaslu 2008-2012, Agustiani Tio Fridelina sebagai tersangka dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI. Menurut Abhan sama sekali tak ada hubungan antara Agustiani dengan kerja Bawaslu periode saat ini.
"Penetapan Agustiani Tio Fridelina sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 tidak berhubungan dengan jabatannya sebagai anggota Bawaslu periode 2008-2012," kata Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (10/1/2020).
Abhan menjelaskan setelah tak lagi menjadi anggota Bawaslu, Agustiani diketahui aktif di partai politik. Di Pemilu 2014 dan 2019, kata Abhan, Agustiani tercatat sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari dapil Jambi dan dari PDIP.
"Sekali lagi ini enggak ada kaitan dengan persoalan Bawaslu, Agustiani aktifis parpol dan sebagai caleg partai PDIP di dapil Jambi," kata Abhan.
Bawaslu tetap mengingatkan kepada jajaran Bawaslu mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan agar menjaga etika dan perilaku yang mencerminkan asas-asas penyelenggara pemilu, serta menjalankan peran dan tugas sesuai dengan undang-undang.
"Bawaslu berharap kasus tersebut tidak mengganggu tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota tahun 2020," kata Abhan.
Pihak KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan, Rabu (8/1). Ketika diringkus ia berada di Bangka Belitung bersama seorang stafnya, menjalankan tugas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Wahyu diduga menerima suap tukar guling jabatan anggota DPR antara PDIP dengan Komisioner KPU. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli mengatakan kasus suap yang melibatkan Wahyu dan eks Caleg PDIP Dapil Sumsel I Harun Masiku bermula sejak awal Juli 2019.
Lili menyatakan ketika itu salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan seorang advokat bernama Doni mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Kesanggupan Wahyu bukan tanpa pamrih lantaran meminta Rp900 juta sebagai ongkos operasional.
Penerima suap yakni Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pemberi suap yani Harun Masiku dan Saeful dijerat dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto