Menuju konten utama
Upacara Bendera Hardiknas

Ketentuan Upacara Hari Pendidikan Nasional 2023 sesuai Pedoman

Ketentuan upacara bendera Hari Pendidikan Nasional 2023 atau Hardiknas sesuai pedoman Kementerian Pendidikan.

Ketentuan Upacara Hari Pendidikan Nasional 2023 sesuai Pedoman
Wali Kota Bogor saat memimpin upacara bendera pada momen HUT ke-77 RI di Lapangan Sempur Kota Bogor, Rabu (17/8/2022). (ANTARA/Linna Susanti).

tirto.id - Ketentuan upacara bendera Hari Pendidikan Nasional 2023 telah dikeluarkan sesuai pedoman Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Peringatan tersebut biasanya dilaksanakan pada 2 Mei.

Peringatan Hari Pendidikan Nasional bertepatan dengan hari lahirnya Ki Hajar Dewantara sebagai Bapak Pendidikan Nasional. Penetapan itu berlandaskan Surat Keputusan Presiden Nomor 316 tertanggal 16 Desember 1959.

Ki Hajar Dewantara dijuluki sebagai Bapak Pendidikan Nasional berkat jasa-jasanya di bidang pendidikan, baik dalam hal teori maupun praktikal.

Pada 3 Juli 1922, Ki Hajar Dewantara mendirikan sekolah Taman Siswa di Yogyakarta. Hal itu dilakukan karena kegelisahannya melihat pendidikan di zaman Hindia Belanda yang diskriminatif; hanya anak-anak priyayi yang boleh bersekolah.

Melalui Taman Siswa, Ki Hajar Dewantara mencoba memperluas akses pendidikan bagi semua kalangan.

Untuk memperingati hari lahirnya beliau, yang ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional, para siswa dan lembaga pendidikan lainnya biasanya menggelar upacara bendera. Peringatan itu dilakukan tepat pada 2 Mei setiap tahun.

Lalu, bagaimana ketentuan upacara bendera Hardiknas 2023?

Ketentuan Umum Hari Pendidikan Nasional 2023

Aturan atau pedoman Hardiknas 2023 dilampirkan dalam “Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2023” yang dikeluarkan Kemendikbud Ristek. Anda dapat mengunduh surat tersebut melalui tautan berikut.

Link PDF Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2023

Surat bernomor 12811/MPK.A/TU.02.03/2023 tertanggal 18 April 2023 ini menyajikan beberapa ketentuan. Di antaranya adalah lampiran terkait logo, tema, ketentuan upacara, sampai aktivitas lain yang dapat dilakukan untuk memperingati Hardiknas 2023.

Bersinggungan dengan peringatan ini, Ki Hadjar Dewantara yang menjadi Bapak Pendidikan Nasional Indonesia tidak dapat dipisahkan. Bahkan, tanggal kelahirannya dijadikan sebagai tanggal peringatan.

Berdasarkan keterangan dalam Pedoman Peringatan Hardiknas 2023, terdapat sejumlah poin ketentuan umum terkait Hardiknas 2023. Salah satunya adalah ditetapkannya Mei sebagai bulan Merdeka Belajar.

Selain itu, ada juga penjabaran mengenai tema dan logonya. Berikut ini ketentuan-ketentuan umum tersebut.

  1. Bulan Mei 2023 akan dicanangkan sebagai bulan Merdeka Belajar.
  2. Digunakannya tema “Bergerak Bersama Semarakkan Merdeka Belajar”.
  3. Penetapan logo Hari Pendidikan Nasional 2023.
  4. Logo resmi dapat diunduh melalui laman resmi www.kemdikbud.go.id.
  5. Instansi atau satuan pendidikan hingga perwakilan RI di luar negeri diimbau ikut dalam peringatan ini, baik melalui berbagai media publikasi cetak, elektronik, maupun media sosial dengan menggunakan logo dan tema terkait.

Ketentuan Upacara Bendera Hardiknas 2023

Selain sejumlah ketentuan di atas, Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2023 juga mencantumkan aturan upacara bendera Hardiknas.

Kemendikbud Ristek memberikan informasi bahwa upacara diadakan pada 2 Mei 2023, mulai pukul 08.00 WIB. Upacara ini dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.

Sejumlah instansi dan lembaga pendidikan Indonesia di tanah air ataupun luar negeri juga disarankan untuk melaksanakan kegiatan ini.

Berikut ini isi aturan tersebut jika dilampirkan dengan poin-poin.

  • Upacara diadakan pada 2 Mei 2023, mulai pukul 08.00 WIB.
  • Mengikuti protokol kesehatan yang berlaku tanpa mengganggu makna, kekhidmatan, dan semangat acara.
  • Instansi atau lembaga pendidikan Indonesia dapat melaksanakannya sesuai ketentuan Kemendikbud Ristek.
Dalam surat, yang ditulis atas nama Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim, diperbolehkan juga adanya aktivitas lain di luar upacara bendera. Intinya, semua kegiatan tersebut masih diperkenankan seandainya masih bersinggungan dengan pendidikan.

Dengan kreativitas, kegiatan ini diharapkan dapat membangkitkan dan menjaga semangat belajar para pembelajar. Demi menyemarakan Merdeka Belajar, diimbau juga berbagai pihak publik dapat ikut serta di dalamnya.

Baca juga artikel terkait HARI PENTING atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Fadli Nasrudin