tirto.id - Peserta seleksi SKB CPNS 2023 yang akan mengikuti tes pada 16 hingga 22 Desember 2023 harus memahami dan mematuhi ketentuan pakaian dan tata tertib yang telah ditentukan.
Peserta yang tidak mematuhi tata tertib dan ketentuan bisa mendapatkan sanksi oleh panitia seleksi. Pada situasi terburuk seperti terlambat hadir dan tidak membawa kelengkapan dokumen, serta melanggar ketentuan pelaksanaan, maka peserta bisa dianggap gugur.
Selanjutnya, merujuk surat BKN nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 mengenai Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023 yang diterbitkan pada 9 Oktober 2023, usai peserta mengikuti SKB CPNS, panitia seleksi akan melakukan integrasi nilai SKD dan SKB pada 23 Desember 2023 hingga 4 Januari 2024.
Lalu, panitia seleksi akan mengumumkan kelulusan pada periode 5 hingga 12 Januari 2024. Peserta diberikan waktu sanggah pada 13 hingga 15 Januari 2024. Panitia seleksi akan menjawab sanggah pada 13 hingga 19 Janurai 2024.
Kemudian, panita seleksi akan melakukan pengolahan nilai seleksi hasil sanggah pada 15 hingga 20 Januari 2024. Pengumuman kelulusan pasca sanggah akan disiarkan pada 16 hingga 22 Januari 2024.
Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus sebagai CPNS 2023 akan melakukan dua tahap final yaitu pengisian DRH NIP CPNS pada 23 Januari hingga 21 Februari 2024. Terakhir melakukan usul penetapan NIP CPNS pada 22 Februari hingga 22 Maret 2024.
Ketentuan Pakaian Tes SKB CPNS 2023
Merujuk Pengumuman Kemenag 2023 Nomor: P-12643/Sj/B.Ii.2/Kp.00.1/12/2023, peserta perlu memahami ketentuan soal pakaian yang dikenakan pada hari pelaksanaan tes SKB CPNS 2023.
Pengumuman itu menjelaskan, peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab.
Peserta juga tidak diperkenankan membawa jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain) serta ikat pinggang.
Apa Saja yang Harus Dibawa Saat SKB CPNS
Peserta seleksi SKB CPNS 2023 harus mengetahui sejumlah hal yang wajib dibawa saat mengikuti tes, yang meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan
- Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra