tirto.id - Modifikasi kendaraan bermotor menurut Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2012 adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor. Sebelum melakukan modifikasi kendaraan, ada beberapa kewajiban yang perlu dilakukan seperti yang tertera pada Pasal 50 UU No. 22 tahun 2009.
Editor: Dadan Gustian
Masuk tirto.id































