Modifikasi kendaraan bermotor menurut Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2012 adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor. Sebelum melakukan modifikasi kendaraan, ada beberapa kewajiban yang perlu dilakukan seperti yang tertera pada Pasal 50 UU No. 22 tahun 2009.
Baca juga artikel terkait KENDARAAN BERMOTOR atau tulisan lainnya
Penulis: Desi Purnamasari
Editor: Dadan Gustian
Editor: Dadan Gustian