Menuju konten utama

Ketahui Protokol Kesehatan Nonton di CGV yang Dibuka Mulai 29 Juli

Berikut ini protokol kesehatan yang perlu diterapkan saat menonton di CGV seluruh Indonesia saat masa normal baru. 

Ketahui Protokol Kesehatan Nonton di CGV yang Dibuka Mulai 29 Juli
Suasana bioskop CGV. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.)

tirto.id - Masa normal baru yang baru saja diterapkan oleh pemerintah, perlahan telah membangkitkan sejumlah sektor, baik ekonomi maupun sebagian industri hiburan, salah satunya adalah bioskop.

Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) baru-baru ini mengumumkan bahwa akan membuka kembali sebagian jaringannua di Indonesia, termasuk CGV mulai 29 Juli 2020.

Terkait hal ini, CGV juga akan menerapkan protokol kesehatan untuk menekan risiko penyebaran virus corona.

"Kita mengacu kepada draft protokol kesehatan yang disusun oleh SKB Kementerian Parekraf & Kemendikbud serta Pemprov DKI Jakarta (untuk di Jakarta)," kata Public Relations Manager CGV Indonesia, Hariman Chalid, Kamis (9/7/2020), sebagaimana dilansir Antara.

Dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, tertar pengelola bioskop harus memberikan formulir skrining self assessment risiko COVID-19 kepada pekerja, dan dikumpulkan maksimal sehari sebelum dimulainya layanan.

Bioskop juga diminta menyediakan ruang khusus untuk pekerja atau pengunjung yang punya gejala demam, batuk, pilek atau sesak napas sebelum nantinya dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan setempat.

Nantinya semua penonton wajib memakai masker dan diperiksa suhu tubuhnya di pintu masuk. Mereka yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat Celcius tak boleh masuk.

Sistem pemesanan tiket secara daring, telepon atau surel dianjurkan. Pengelola akan meminta kontak pengunjung yang tidak bisa melakukan reservasi secara daring untuk upaya contact tracing.

Segala pembayaran secara nontunai juga dianjurkan, dan mesin pembayaran nontunai akan segera dibersihkan setelah digunakan.

Hand sanitizer disediakan di depan pintu masuk, tempat penjualan tiket, meja dan tempat penjualan makanan serta minuman.

CGV juga akan membatasi jumlah penonton jadi 50 persen dari biasanya, dan penonton harus menjaga jarak setidaknya satu meter.

Di dalam bioskop, jarak dibuat dengan mengosongkan beberapa kursi antar kursi yang terisi.

Akan ada juga petugas khusus di depan toilet untuk mengatur jumlah pengunjung sesuai kapasitas toilet.

Baca juga artikel terkait PROTOKOL KESEHATAN NONTON DI CGV atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Agung DH

Artikel Terkait