Menuju konten utama

Kesalahan UU Ciptaker: Pemerintah Siapkan Opsi Legislative Review

Sebelum melangkah ke legislative review, pemerintah akan membahas lebih lanjut dengan DPR apabila naskah UU Ciptaker ada kesalahan redaksional.

Kesalahan UU Ciptaker: Pemerintah Siapkan Opsi Legislative Review
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (12/12/2019). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

tirto.id - Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan sejumlah langkah dalam menangani dampak konstitusi pada kesalahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Pertama, pemerintah akan membahas lebih lanjut dengan DPR apabila naskah UU Ciptaker ada kesalahan redaksional. Kesalahan redaksional itu pun akan disampaikan di depan Mahkamah Konstitusi.

"Yang sifatnya klerikal itu nanti diselesaikan jalurnya kita akan bicara dengan DPR RI kenapa yang dikirim seperti itu, mana dokumen yang benar, lalu nanti bisa diselesaikan MK itu kalau yang klerikal," kata Mahfud dalam keterangan, Kamis (5/11/2020).

Langkah kedua, pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi jika menyangkut substansi pasal yang dipermasalahkan publik. Ia pun tidak menutup kemungkinan pemerintah untuk mengubah UU Ciptaker.

"Kalau MK memutuskan sesuatu ini salah kita nanti ada legislatif reviewnya, tidak menutup kemungkinan untuk legislative review, perubahan UU untuk pasal-pasal tertentu sesudah nanti MK memutuskan tentang apa yang harus diubah," kata Mahfud.

Legislative review adalah upaya mengubah suatu undang-undang melalui DPR. Dengan legislative review, DPR dapat mengusulkan undang-undang baru atau revisi undang-undang untuk membatalkan undang-undang sebelumnya, dalam hal ini UU Cipta Kerja.

Mahfud mengatakan, perubahan pun akan dilakukan dengan membentuk tim kerja. Tim kerja ini akan netral karena berasal dari akademisi dan tokoh masyarakat. Dengan demikian, proses judicial review dan legislative review dapat terakomodasi dalam undang-undang. Oleh karena itu, Mahfud menegaskan UU Ciptaker tidak mempunyai maksud negatif bagi masyarakat.

"Yang jelas UU Cipta Kerja itu tujuannya baik, nah sebuah tujuan yang baik pasti tidak menutup kemungkinan untuk diperbaiki, itu aja," kata Mahfud.

Pemerintah resmi menetapkan UU Ciptaker sebagai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang-undang ini pun mendapat penolakan dari masyarakat sipil karena dinilai tidak pro masyarakat. Sejumlah pihak pun sudah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi di beberapa klaster UU Ciptaker seperti KSPI dan KSPSI Andi Gani yang menyoalkan isi pasal klaster ketenagakerjaan UU Ciptaker.

Selain penolakan, UU Ciptaker juga mendapat sorotan karena munculnya sejumlah typo meski sudah diundangkan dan ditandatangani Presiden Jokowi. Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), sebagai pihak terakhir yang memeriksa dokumen UU Ciptaker, pun mengakui hal tersebut sebagai kelalaian. Kemensetneg pun mengklaim sudah menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang lalai dalam proses pembersihan typo tersebut.

Baca juga artikel terkait UU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri