tirto.id - Komite Ekonomi Rakyat Indonesia Semesta (KERIS) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan rencana larangan penjualan rokok secara eceran atau ketengan. Rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Ketua Umum KERIS, Ali Mahsum ATMO M Biomed mengatakan, larangan penjualan rokok batangan, akan memberatkan pedagang kecil. Pasalnya pendapatan para pedagang kaki lima, pasar, asongan, kopi keliling, hingga warung kelontong mendapatkan keuntungan besar dari berjualan rokok.
Ali menilai pemerintah seharusnya memberikan penguatan perlindungan dan pemberdayaan terhadap para pelaku ekonomi rakyat (UMKM). Terlebih dalam menghadapi persoalan, hambatan dan tantangan ke depan, bukan sebaliknya.
"Kami sepakat akan menyampaikan surat resmi ke presiden untuk ambil keputusan secara arif dan bijaksana membatalkan larangan jual rokok eceran dan batangan. Kami tidak ingin jutaan rakyat kehilangan pendapatan," kata dia dalam konferensi pers di, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Ali menuturkan pedagang kecil belum sepenuhnya bangkit dan pulih dari pandemi. Karena itu, rencana larangan jual rokok batangan akan berdampak signifikan pada kelangsungan hidup jutaan pedagang kecil ini dinilai tidak adil. Dia juga menilai jika aturan itu diteken, imbasnya akan berlipat ganda. Mengingat jumlah UMKM pedagang dan sumbangsihnya sangat besar bagi perekonomian negara.
“Usulan larangan ini dapat merenggut hak warga negara pelaku ekonomi rakyat untuk mencari penghasilan, menafkahi keluarga, dan membesarkan generasi penerus bangsa. Pemerintah harus lebih realistis dan strategis untuk menanggapi masalah ini,” ujarnya.
Larangan jual rokok batangan merupakan salah satu ketentuan yang termaktub pada Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah RI Tahun 2023. Tertera dalam rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109) Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Rencana revisi ini disebut sebagai upaya menekan prevalensi perokok pada anak-anak di bawah 18 tahun. Padahal, PP 109 yang berlaku saat ini sudah memuat larangan penjualan rokok bagi anak-anak.
Ali Mahsun dan puluhan komunitas lainnya pun sepakat rokok bukan untuk anak-anak. Tetapi yang diperlukan adalah gerakan nyata seluruh elemen masyarakat, bukan merevisi peraturan.
“Daripada revisi, seharusnya pemerintah dengan konsisten melakukan sosialisasi dan edukasi bagi seluruh lapisan masyarakat untuk menekankan bahwa rokok bukan untuk anak,” tegas Ali Mahsun.
Deklarasi Rokok Bukan untuk Anak
Kemudian, Ali bersama KERIS menyatakan sikap rokok bukan untuk anak. Hal itu sebagai bentuk dukungan gerakan nasional pedagang dan rakyat kecil atas upaya pemerintah menekan prevalensi perokok anak berusia 18 tahun ke bawah.
Dia juga menilai gerakan tersebut perlu dilakukan seluruh pihak. Seiring hal itu, pihaknya menyatakan deklarasi. Terdapat empat poin yang mereka gaungkan:
- Mendukung upaya Pemerintah Indonesia untuk menekan prevalensi perokok anak berusia 18 tahun ke bawah melalui penegakan peraturan yang telah diberlakukan di Indonesia.
- Mendesak Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, untuk membatalkan rencana revisi PP 109/2012, yang di dalamnya terdapat rencana larangan penjualan rokok batangan.
- "Gerakan Nasional Pedagang dan Rakyat Kecil” berkomitmen untuk menyatakan sikap Rokok Bukan Untuk Anak guna menekan prevalensi perokok anak berusia 18 tahun ke bawah dan menyelamatkan generasi penerus bangsa.
- Mencanangkan tanggal 25 Januari sebagai peringatan Hari Gerakan Nasional Rokok Bukan Untuk Anak.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin