Menuju konten utama

Kepolisian Fokus Amankan Sidang Ahok

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengaku, kepolisian masih melihat adanya kemungkinan potensi konflik dalam kasus dugaan penistaan agama. Ia khawatir persidangan dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif itu bisa dihadiri massa dalam jumlah besar.

Kepolisian Fokus Amankan Sidang Ahok
Gubernur DKI Jakarta non Aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hadir memenuhi panggilan kepolisian di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/12). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Kepolisian masih menangani kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Meskipun kepolisian sudah melimpahkan berkas ke Kejaksaan Agung, namun pihak kepolisian masih terlibat dalam pengamanan pelaksanaan sidang Ahok.

Terkait dengan itu, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengaku, kepolisian masih melihat adanya kemungkinan potensi konflik dalam kasus dugaan penistaan agama. Ia khawatir persidangan dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif itu bisa dihadiri massa dalam jumlah besar. Oleh karena itu, ia meminta kepada jajaran untuk mengamankan situasi persidangan.

"Polri sedang menyusun langkah pengamanan persidangan karena ini bisa menjadi magnet pengumpulan massa," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/12/2016).

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan mengatakan, Polda Metro Jaya siap mengamankan sidang Ahok. Ia pun menunggu laporan pelaksanaan sidang.

"Nanti terserah mau disidangkan di mana ya. Yang jelas nanti jalan sidang tersebut berjalan dengan lancar," tutur Iriawan di kompleks DPR, Jakarta.

Mantan Kapolda Jabar ini enggan merinci konsep pengamanan sidang Ahok. Sampai saat ini, Iriawan belum menerima laporan lokasi sidang Ahok. Apabila sudah mendapat laporan tersebut, dia baru mengerahkan personel sesuai kebutuhan.

"Kita petakan dulu. Tentunya sesuai kebutuhan pengamanan di sana sesuai kebutuhan pengadilan," kata Iriawan.

Sekadar informasi, kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama akan segera masuk meja hijau. Berdasarkan informasi yang dihimpun, persidangan Gubernur DKI Jakarta non-aktif itu akan digelar perdana pada Kamis, (8/12/2016). Sebanyak 13 jaksa yang terdiri atas delapan jaksa dari Kejaksaan Agung dan lima jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah mempersiapkan dakwaan.

Kejaksaan Agung pun telah melimpahkan berkas dakwaan dugaan penistaan agama Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, (1/12/ 2016).

Ahok ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri pada Rabu, (16/11/2016). Mantan Bupati Belitung Timur itu diduga melakukan penistaan agama karena pidatonya di Kepulauan Seribu, Kamis (27/10/2016). Ahok dijerat Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penodaan agama. Ahok tidak dikenai Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik seperti yang dilaporkan pelapornya.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto