Menuju konten utama

Pemerintah Sanggah Pasal Diskriminatif UU Pilkada

Pemerintah Sanggah Pasal Diskriminatif UU Pilkada

tirto.id -

Staf Ahli Menteri Dalam Negeri, Suhajar Diantoro mengatakan ketentuan pasal 57 ayat (3) huruf a Undang-Undang No. 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tidak diskriminatif. Menurut Suhajar memberikan hak pilih bagi penyandang gangguan jiwa atau ingatan hanya akan menimbulkan permasalahan baru serta dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam menentukan hak pilih.

“Sehingga dipastikan berpotensi menimbulkan permasalahan baru manakala warga negara yang menyandang psikososial dipaksa untuk melaksanakan hak memilihnya,” ujar Suhajar  yang mewakili pihak Pemerintah dalam sidang uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Untuk diketahui dalam ketentuan pasal 57 ayat (3) huruf a Undang-Undang No. 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota disebutkan,"Untuk dapat didaftar sebagai Pemilih, warga negara Indonesia

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: a. tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya".

Suhajar menegaskan, jika penyandang gangguan jiwa atau ingatan “kambuh” saat hari Pilkada, maka dapat dipastikan yang bersangkutan akan menyalahgunakan surat suara dan tidak menggunakan hak pilihnya dengan baik dan benar.

Suhanjar menambahkan  ketentuan a quo sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU Dasar Tahun 1945 dan tidak bersifat diskriminatif. Selain itu, kententuan a quo juga sebagai persyaratan yang ditentukan pemerintah dalam mewujudkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Ketentuan tersebut dinilai Pemerintah dimaksudkan semata-mata untuk menjamin pengakuan, serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis,” kata Suhajar.

Sementara itu, para pemohon uji materi untuk ketentuan Pasal 57 ayat (3) huruf a UU Pilkada yang tergabung dalam Perhimpunan Jiwa Sehat, Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA PENCA), Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan seorang warga negara bernama Khorunnisa Nur Agustyati menyatakan bahwa UU tersebut telah merugikan hak konstitusional warga negara karena bersifat diskriminatif terutama bagi penyandang gangguan jiwa atau ingatan.

Menurut pemohon uji materi, pasal membuat para penyandang gangguan jiwa atau ingatan tidak dapat didaftarkan sebagai pemilih dalam Pilkada sehingga hak pilih mereka hilang.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH KONSTITUSI atau tulisan lainnya

tirto.id - Politik
Reporter: Alexander Haryanto