tirto.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, melarang KPU RI yang hendak merevisi atau renvoi alat bukti saat sidang PHPU Pileg 2024 pada Selasa (7/5/2024). Saldi semula hendak mengesahkan alat bukti yang diserahkan saat sidang. Namun, kuasa hukum KPU RI hendak merenvoi alat bukti yang mereka sahkan.
“Yang Mulia, perkara 99, sebelum disahkan alat bukti, Yang Mulia, izin kami ingin renvoi, Yang Mulia,” kata kuasa hukum KPU RI saat sidang.
Saldi langsung menolak permintaan kuasa hukum KPU RI. Namun, kuasa hukum KPU RI bersikeras untuk merevisi alat bukti yang mereka sertakan.
“Tidak ada renvoi lagi,” kata Saldi.
“Disampaikan saja untuk pertimbangan,” ucap kuasa hukum KPU RI.
Saldi langsung menegur pihak KPU RI agar menandai firma hukum yang plin-plan. Sebab, pihak MK telah mengingatkan para pihak untuk tidak melakukan revisi atas alat bukti maupun isi permohonan PHPU Pileg 2024.
“Kalau yang renvoi-renvoi ini dikasih tanda saja kantor hukumnya. Ini kayaknya ada masalah kaya begini,” tutur Saldi.
“Ini kan dari awal sudah diingatkan, ini soal angka, soal data detail, itu harus kita lebih hati-hati, ya,” kata Saldi menambahkan.
Sidang pun berlangsung secara normal usai Saldi Isra menegur kuasa hukum KPU RI.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Abdul Aziz