Menuju konten utama
Periksa Fakta

Hoaks Saldi Isra Mundur dari Jabatan Hakim MK

Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi yang membenarkan klaim bahwa Saldi Isra mundur dari jabatan Hakim MK.

Hoaks Saldi Isra Mundur dari Jabatan Hakim MK
Header Periksa Fakta Saldi Isra Mundur. tirto.id/Fuad

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah menolak permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Dalam sidang PHPU yang digelar pada Senin (22/4/2024) lalu, lima dari delapan hakim MK sepakat bahwa dalil-dalil soal nepotisme, dukungan Joko Widodo (Jokowi), hingga pengerahan bantuan sosial (bansos) tidak beralasan menurut hukum.

Sementara itu, tiga hakim lainnya memiliki pendapat berbeda alias dissenting opinion. Tiga hakim tersebut adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.

"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda dari tiga orang hakim konstitusi, yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Enny Nurbainingsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat," kata Suhartoyo, Senin (22/4/2024).

Mengurtip laporan Tirto, Saldi Isra dalam kesempatan itu membacakan dua alasan yang membuat dirinya dissenting opinion alias berbeda pendapat dengan lima hakim lainnya.

Saldi mengatakan, penyaluran dana bantuan sosial atau bansos yang dilakukan oleh pemerintah dijadikan alat untuk memenangkan salah satu peserta Pilpres. Selanjutnya, kata Saldi, dia menyinggung keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara negara dalam memenangkan salah satu peserta Pilpres.

Hampir dua pekan berlalu usai sidang pembacaan putusan tersebut, beredar sebuah narasi di media sosial yang menyebut bahwa Saldi Isra mundur dari jabatan hakim MK.

Narasi tersebut disebarkan oleh sejumlah akun Facebook, termasuk “Eva SE” dan “Pranowo Danu”, pada Jumat (26/4/2024) dan Selasa (30/4/2024). Salah satu akun tersebut membagikan tautan di kanal Youtube “Satu Bangsa” berjudul “MENGGEMPARKAN‼️DIBONGKAR SALDI ISRA, HAKIM SUHARTOYO TERNYATA TERSANDERA KASUS BLBI DI KPK”.

Salah satu akun tersebut juga menulis keterangan pada takarir sebagai berikut:

“*YANG HARUS MUNDUR ITU HAKIM MK YANG TIDAK NETRAL DAN TIDAK PUNYA INTEGRITAS 👎🏿. BUKAN SEBALIKNYA YANG PUNYA INTEGRITAS 👍*💪😎💪 *_KALAU ADA HAKIM MK YANG COBA DI INTIMIDASI OLEH PRESIDEN ATAU PEJABAT NEGARA TERTENTU DAN JIKA HAKIM TERSEBUT TIDAK KUAT MENGHADAPINYA MAKA LEBIH BAIK HAKIM TERSEBUT MUNDUR DAN MELAPORKAN HAL TERSEBUT KE DPR, DAN DPR AKAN MEMANGGIL PRESIDEN DAN BISA DIMAKZULKAN KARENA TELAH MENYALAHGUNAKAN WEWENANGNYA DENGAN MENGINTIMIDASI HAKIM PENGADILAN MK,_*✊✊✊🇮🇩”

Foto Periksa Fakta Saldi Isra Mundur

Foto Periksa Fakta Saldi Isra Mundur. foto/Hotline periska fakta trito

Sepanjang Selasa (30/4/2024) hingga Selasa (7/4/2024), atau selama tujuh hari tersebar di Facebook, unggahan ini telah memperoleh dua tanda suka dan empat komentar. Sementara di Youtube, sepanjang Jumat (26/4/2024) hingga Selasa (7/4/2024), atau selama 11 hari tersebar, unggahan video tersebut telah memperoleh seribu tanda suka dan 380 komentar.

Lantas, benarkah klaim yang menyebut bahwa Saldi Isra mundur dari jabatan Hakim MK?

Penelusuran Fakta

Pertama-tama, Tim Riset Tirto melakukan penelusuran dengan menonton video yang disertakan dalam unggahan dari awal hingga akhir.

Video tersebut berisikan pembacaan narasi oleh narator. Kami kemudian memasukan kata kunci “MK Harus Independen dan Bebas Tekanan Saat Tangani Sengketa Pemilu” ke mesin pencarian Google untuk mengetahui asal usul dan konteks narasi tersebut.

Hasilnya, kami menemukan bahwa narasi yang dibacakan narator berasal dari artikel berita milik Media Indonesia berjudul “MK Harus Independen dan Bebas Tekanan Saat Tangani Sengketa Pemilu” yang diunggah pada Sabtu (27/3/2024).

Artikel tersebut sendiri memuat pernyataan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, yang mendorong agar Hakim MK agar tetap independen dalam menangani kasus PHPU Pilpres 2024.

Selanjutnya, narator kembali membacakan narasi dengan konteks yang berbeda. Kami kembali melakukan penelusuran dengan memasukan kata kunci “Refly Harun menuding ada upaya intervensi hakim mk” ke mesin pencarian Google.

Hasilnya, kami menemukan bahwa narasi kedua yang dibacakan narator berasal dari artikel berita milik Tempo yang berjudul “Refly Harun Tuding Ada Upaya Intervensi Hakim MK Sejak Awal Sidang” yang diunggah pada Minggu (21/4/2024).

Artikel tersebut sendiri memuat pernyataan Anggota Tim Hukum Nasional AMIN, Refly Harun, yang meyakini adanya intervensi yang dilakukan kepada hakim MK sejak awal persidangan.

Meski begitu, Refly tak menjelaskan detail bentuk intervensi yang dilakukan. Lebih lanjut, ia juga tak menjawab mengenai pihak-pihak mana saja yang memungkinkan melakukan intervensi pada hakim MK.

Setelah dilakukan pengamatan dari awal hingga akhir video, tidak ada satupun informasi yang membahas dan membenarkan klaim bahwa Saldi Isra mundur dari jabatan Hakim MK.

Lebih lanjut, berdasarkan penelusuran Tirto di laman resmi MK. pada Selasa (7/5/2024) atau saat artikel periksa fakta ini ditulis, nama Saldi Isra sendiri masih tercatat aktif sebagai Hakim MK dengan masa jabatan 11 April 2017 hingga 11 April 2032.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi yang membenarkan klaim bahwa Saldi Isra mundur dari jabatan Hakim MK.

Video yang disertakan dalam unggahan sama sekali tidak membahas dan membenarkan klaim bahwa Saldi Isra mundur dari jabatan Hakim MK.

Jadi, informasi yang menyebut bahwa Saldi Isra mundur dari jabatan Hakim MK bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - Hukum
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Farida Susanty