Menuju konten utama

Indonesia Peringkat 7 Jumlah Investor Kripto Terbesar di Dunia

Berdasar data yang dihimpun hingga Maret 2024, Indonesia duduki peringkat ke-7 sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia.

Indonesia Peringkat 7 Jumlah Investor Kripto Terbesar di Dunia
Representasi dari Bitcoin dan mata uang kripto lainnya terlihat diantara bendera China pada gambar ilustrasi diambil Senin (27/9/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Florence Lo/Illustration/HP/djo

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa Indonesia tercatat sebagai negara dengan jumlah investor dan transaksi terkait aset kripto terbesar nomor tujuh di dunia. Catatan tersebut berdasarkan data yang terkumpul hingga Maret 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyebutkan bahwa jumlah total investor aset kripto di Tanah Air tercatat sebesar 19,75 juta investor. Jumlah ini meningkat sebanyak 570.000 investor jika dibandingkan data pada Februari 2024.

"Indonesia tercatat berada di peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia," ucap Hasan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK), Senin (13/5/2024).

Sementara itu, nilai transaksi aset kripto di Indonesia pada periode Maret 2024 tercatat sebesar Rp103,58 triliun atau mengalami peningkatan sangat signifikan jika dibandingkan periode bulan sebelumnya.

"Bulan sebelumnya, yang tercatat di angka Rp33,69 triliun," kata Hasan.

OJK juga melaporkan bahwa total akumulasi nilai transaksi aset kripto di Indonesia pada periode Januari hingga Maret 2024 tercatat senilai Rp158,84 triliun.

Di samping itu, OJK terus memperkuat perkembangan inovasi teknologi dalam sektor keuangan dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

Melalui peraturan tersebut, OJK mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Lebih lanjut, peraturan itu juga diharapkan dapat menciptakan ekosistem teknologi finansial yang terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas (activity-based approach). Dengan memastikan perlindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif, hal itu diharapkan dapat mendukung pengembangan inovasi lebih lanjut.

Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 secara khusus mendorong penyempurnaan mekanisme regulatory sandbox yang merupakan fasilitas OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif.

Baca juga artikel terkait TEKNOLOGI FINANSIAL atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Fadrik Aziz Firdausi