tirto.id -
Rancangan alas hukum tersebut dibutuhkan agar pelaksanaan pemindahan ibu kota bisa berjalan lancar meski terkendala dengan pergantian presiden.
"[Karena lama dan ada masa jabatan presiden terbatas] makanya harus ada dukungan politik, jadi dari awal harus ada undang-undangnya," ucap Bambang di kantor staf kepresidenan, Senin (6/4/2019).
Selain undang-undang sebagai alas hukum, kata Bambang, pemerintah juga masih mengkaji wilayah mana yang cocok bakal dijadikan lokasi baru untuk ibu kota.
"Intinya masih di luar Jawa tapi di tengah. Kandidatnya empat sampai lima provinsi. Nanti kita akan lihat secara mendalam. Kita kan harus lihat apakah mengenai ketersediaan tanah apakah tanah itu tersedia sehingga kita tidak perlu mengeluarkan biaya pengadaan tanah," tutur Bambang.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengantongi sejumlah usulan kandidat Ibu Kota baru Indonesia, yakni Provinsi Sulawesi Barat, Sulawesi Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah serta Kalimantan Timur.
Hari ini, gubernur masing-masing provinsi tersebut, kecuali Kalimantan Timur, mempresentasikan keunggulan wilayahnya sebagai kandidat ibu kota baru di hadapan menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Nur Hidayah Perwitasari