tirto.id - Taksi berbasis aplikasi atau Taksi Online akan segera ditandai oleh Kementerian Perhubungan dengan ditempeli stiker. Penempelan itu juga akan disertai dengan pemberlakuan sejumlah regulasi baru terhadap salah satu jenis kendaraan trasportasi umum ini.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto Iskandar mengatakan dengan pemasangan tanda stiker itu publik bisa mengenali identitas taksi online sebagaimana plat kuning untuk kendaraan umum lainnya.
"Stiker ini tanda di mana taksi online beroperasi," kata Pudji dalam konferensi pers di Jakarta, pada Selasa (14/3/2017) sebagaimana dikutip Antara.
Pudji menjelaskan desain stiker tersebut berbentuk bulat sebagai simbol dari roda. Pada bagian dalam stiker, tergambar simbol huruf T yang merupakan tanda untuk status Taksi. Selain itu, rencananya stiker tersebut berwarna biru.
"Warna biru itu melambangkan cinta angkutan aplikasi ini," ujar Pudji.
Pudji mengatakan pihaknya telah melakukan uji publik terkait dengan penempelan stiker sebagai penanda tersebut kepada operator taksi online serta pihak lain yang berkaitan dengan sektor ini.
Menurut Pudji, Kemenhub telah melakukan uji publik atas revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Terdapat 11 poin yang menjadi hasil revisi peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tersebut.
Kesebelas poin hasil revisi itu ialah, taksi daring masuk ke dalam kategori angkutan sewa khusus, hanya mobil 1.000 CC yang bisa dioerasikan, Pemda berhak mengatur tarif batas atas dan bawah taksi online, dan Pemda berhak membatasi jumlah taksi online sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.
Selain itu ada kewajiban balik nama STNK harus atas nama perusahaan terhitung masa berlaku STNK pribadi habis, ada kewajiban uji berkala KIR, memiliki pool atau tempat pengumpulan armada yang bisa dengan kerja sama, dan memiliki bengkel yang bisa bergabung dengan perusahaan tertentu.
Poin-poin hasil revisi lainnya ialah adanya kewajiban membayar pajak bagi perusahaan aplikasi sesuai dengan apa yang diatur Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, memberikan akses kepada Kemenhub berupa data pengemudi (dashboard) oleh perusahaan taksi online, dan pemberian sanksi berupa teguran hingga pemblokiran kepada pihak yang melanggar ketentuan aturan Kemenhub.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom