tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan warga di ibu kota memiliki sisa waktu 6 tahun lagi untuk menggunakan kendaraan bermotor dengan usia di atas 10 tahun.
Menurut Anies, pada tahun 2025, semua kendaraan bermotor dengan usia di atas 10 tahun akan dilarang beroperasi di Jakarta.
"Jadi pada tahun 2025, kita punya periode waktu enam tahun untuk masyarakat bersiap bahwa kendaraan yang bisa beroperasi di Jakarta hanya kendaraan yang usianya di bawah 10 tahun. Dan seluruh kendaraan akan mengalami uji emisi," kata Anies di Jakarta pada Jumat (2/8/2019).
Ketentuan yang berlaku pada 2025 tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang diteken Anies pada Kamis (1/8/2019).
Anies menambahkan Pemprov DKI juga akan menargetkan tidak ada lagi kendaraan umum dengan usia di atas 10 tahun dan tidak lolos uji emisi yang beroperasi di Jakarta pada tahun 2020.
"Jadi di tahun 2020, artinya tahun ini adalah tahun terakhir di mana kendaraan umum usia lebih dari 10 tahun, kendaraan umum bisa beroperasi di Jakarta," ujar Anies.
Dalam Ingub itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo diminta menyiapkan rancangan Peraturan Daerah yang mengatur pembatasan usia untuk angkutan umum.
"Memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan serta menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020,” demikian instruksi Anies di Ingub tersebut.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Addi M Idhom