tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara [PDF], pada Kamis (1/8/2019) lalu. Instruksi itu diteken setelah didesak sejumlah pihak untuk serius mengurangi polusi udara di Jakarta.
Instruksi tersebut bahkan diteken tepat saat sidang perdana gugatan warga negara di PN Jakarta Pusat terkait kualitas udara yang buruk di DKI digelar. Dari tujuh pejabat negara yang digugat, Anies adalah salah satunya.
Salah satu poin dalam Ingub tersebut, Anies menyinggung soal peralihan moda transportasi bagi seluruh warga Jakarta.
"Mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol, arteri dan penghubung ke angkutan umum massal pada tahun 2020," kata Anies.
Setidaknya beberapa transportasi massal di Jakarta sudah memiliki kapasitas yang mumpuni untuk menampung penumpang sehari-hari.
Misalnya Moda Raya Terpadu (MRT), selama periode potongan tarif 50 persen di awal pengoperasian, jumlah rata-rata harian penumpang mencapai 82.643 orang. Sedangkan setelah pemberlakuan tarif penuh, rata-rata per hari ada 81.459 orang penumpang menggunakan layanan MRT Jakarta.
Tarif MRT paling mahal Rp14 ribu sekali jalan dan tarif termurah Rp3000. Tarif tersebut bergantung jarak keberangkatan.
Sementara untuk KRL Commuter Line, Humas PT KCI, Ernie Sylviana Purba mengklaim per Juli 2019 KRL mengangkut 1,4 juta penumpang per hari.
Ernie mengklaim, KRL sanggup untuk membantu--bersama MRT, LRT, dan TansJakarta--menampung masyarakat yang ingin beralih dari transportasi pribadi ke transportasi publik.
"Kami siap," kata dia kepada wartawan Tirto, Kamis (8/8/2019).
Sedangkan untuk TransJakarta, menurut data dari situs Pemprov DKI, mengangkut 800.436 penumpang per hari pada Mei lalu.
Kemudian, Lintas Rel Terpadu (LRT) Jakarta sudah mengangkut penumpang sebanyak 367.500 penumpang sejak dilakukan uji publik pada 11 Juni-6 Agustus 2019. Namun LRT belum merilis data penumpang per hari mereka.
Namun, dengan semakin beragamnya pilihan transportasi umum tersebut belum mampu mengurangi penggunaan transportasi pribadi di Jakarta.
Pada awal 2019, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut terjadi kemerosotan jumlah masyarakat yang menggunakan transportasi umum di Jakarta dari 49 persen menjadi 19 persen saja.
Hal itu disampaikan JK usai rapat rapat tentang sistem transportasi Jabodetabek di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (28/1/2019). Menurut dia, turunnya jumlah masyarakat yang menggunakan transportasi umum ini tak lepas dari peningkatan jumlah kendaraan pribadi dan kondisi jalan yang semakin baik.
"Jalan baik, jembatan baik, mobil pribadi makin murah, maka orang cenderung memakai mobil pribadi," ujar JK seperti diberitakan Antara.
Namun, apa masalah lainnya yang membuat masyarakat enggan menggunakan transportasi publik dan masih nyaman menggunakan transportasi pribadi?
Faktor Kenyamanan dan Keamanan
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai terdapat beberapa faktor mengapa warga Jakarta masih enggan menggunakan transportasi publik.
Menurut dia, salah satu masalahnya adalah kenyamanan yang dialami orang warga kelas menengah ke atas, yang biasanya mengandalkan mobil dan sepeda motor pribadi.
"Mereka merasa belum ada jaminan kenyamanan naik transportasi publik. Orang-orang kelas menengah ke atas mana mau berjubel-jubel gelantungan kaya monyet di bus atau kereta? Mereka mau nyaman. Ini masalah watak," kata Trubus saat dihubungi wartawan Tirto, Kamis (8/8/2019).
Trubus melanjutkan, masalah selanjutnya adalah keamanan. Ia mengatakan salah satunya terkait pelecehan seksual yang rentan terjadi kepada perempuan di transportasi publik.
"Faktor kualitas ketiga adalah belum terintegrasinya dengan optimal. Contoh, kalau naik transportasi publik TransJakarta turun di Harmoni, terus ketika mau ke Grogol atau ke Tomang, itu kan butuh 30 menit minimal untuk nunggu kendaraan lain," jelas dia.
"Makanya Pemprov harus optimalkan JakLinko itu. Diberdayakan dan ditingkatkan kapasitas integrasinya antar transportasi publik. Ini mengingat gagasan OK TRIP kemarin gagal," tambahnya.
Trubus mendorong agar Pemprov DKI sesegera mungkin melakukan pendataan dan sertifikasi bagi para supir angkot, Metromini, hingga Kopaja. Selain itu, perlu ada peningkatan kenyamanan agar pengguna mobil dan sepeda motor mau beralih.
"Salah satunya dengan supir-supir itu didata, jangan sampai sembarangan orang. Kadang supir itu enggak jelas identitasnya, gonta-ganti orang, baru bangun tidur langsung narik, belum mandi, bau prengus. Orang kelas menengah ke atas mana mau naik," ujarnya.
Ia menilai permasalahan utama mengapa warga Jakarta masih enggan menggunakan transportasi publik bukan karena tarif yang dinilai masih mahal.
"Bukan masalah harga. Harga sudah pas kok," katanya.
Pengendalian Kendaraan Pribadi
Berdasarkan riset yang dilakukan Institute For Transportation And Development Policy (ITDP), hanya 25 persen warga Jakarta yang menggunakan transportasi publik pada 2019. Direktur ITDP, Faela Sufa mengatakan kondisi itu berbeda jauh dengan tahun 2010 dengan persentase pengguna kendaraan umum mencapai 57 persen.
"2010 data menunjukkan warga Jakarta pengguna transportasi publik ada di angka 57 persen. Trip semua orang menggunakan angkutan umum. Itu banyak sekali," kata Faela saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (8/8/2019).
Padahal, kata Faela, saat itu belum ada transportasi pubik seperti TransJakarta atau pun MRT, warga Jakarta masih mengandalkan Kopaja dan Metromini.
"Kenapa bisa begitu? Karena kepemilikan kendaraan pribadinya tidak dikendalikan oleh regulasi pemerintah," jelasnya.
Faela mencontohkan Singapura, kendati memiliki transportasi memadai seperti MRT, LRT, dan bus, namun pemerintah di sana tetap melakukan pengendalian kepemilikan kendaraan pribadi.
"Kalau mau diterapkan, pemerintah hanya tinggal membatasi pembelian kendaraan pribadi. Jadi ada kuota tertentu untuk beli kendaraan pribadi, mobil dan motor. Kalau mau beli kendaraan pribadi harus ngantri," ujarnya.
"Kalau sekarang kan jual-beli kendaraan pribadi berdasarkan kebutuhan pasar," tambah dia.
Opsi lain yang bisa diambil pemerintah, lanjut Faela, kendaraan pribadi tetap diperjualbelikan secara bebas tapi waktu penggunaannya dibatasi. Ia mencontohkan pembatasan waktu dan area penggunaan kendaraan pribadi.
"Namun, itu juga kecil sekali efeknya. Mirip dengan ganjil-genap, tapi apa ganjil-genap efektif? Jangan-jangan kalau diterapkan di Jalan Sudirman saja, nanti jalan-jalan lainnya jadi yang macet, karena hanya pindah rute bukan pengurangan jumlah kendaraan," pungkasnya.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Gilang Ramadhan