tirto.id - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menilai, pembatasan usia kendaraan yang direncanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum tentu efektif.
Deputi Bidang Koordiansi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo mengatakan, kebijakan yang ditujukan untuk menekan polusi itu bisa jadi akan diakali warga Jakarta dengan terus membeli mobil baru.
“Pembatasan usia kendaraan, tapi orang beli lagi yang baru ya sama aja. Apalagi kalau mobil masih 10 tahun kan masih bisa bagus juga jalan,” ucap Wahyu kepada wartawan saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Wahyu menyatakan, ia berencana memanggil pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek karena ingin mengetahui pertimbangan keduanya.
“Mungkin kita nanti akan coba panggil dan juga pemda sini (Pemprov DKI Jakarta) dengan BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek) juga akan kita coba ajak bicara pertimbangannya apa, tentang pertimbangannya membatasi usia kendaraan,” ucap Wahyu.
Soal keberhasilan di Singapura, Wahyu mengatakan bahwa hal itu berbeda dengan Indonesia.
Selain ada pembatasan usia menjadi 5 tahun, Singapura katanya didukung aturan lain yang lebih ketat seperti pajak kendaraan bermotor. Lalu untuk transportasi publiknya pun sudah cukup baik.
“Singapura (ada pembatasan). Tapi, kan, regulasi (lainnya) kencang juga. Transportasi umum, kan, di sana juga bagus,” ucap Wahyu.
Namun, ketika ditanya mengenai bilamana pemerintah memiliki wacana untuk mengontrol industri kendaraan bermotor untuk meredam pertumbuhannya, ia mengatakan hal itu belum akan dilakukan.
Sebaliknya, yang mungkin dilakukan adalah memeratakan penyebarannya sehingga peredarannya tidak terkonsentrasi di Jabodetabek.
“Jadi kita tidak bisa berpikir transportasi aja harus dari ekonominya katakan Jakarta ini seperti magnet ekonomi. Makanya pemerintah membangun, kan, pusat ekonomi di luar kota entah di Bandung Surabaya atau bahkan di luar Jawa,” ucap Wahyu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pada tahun 2025, semua kendaraan bermotor dengan usia di atas 10 tahun akan dilarang beroperasi di Jakarta.
"Jadi pada tahun 2025, kita punya periode waktu enam tahun untuk masyarakat bersiap bahwa kendaraan yang bisa beroperasi di Jakarta hanya kendaraan yang usianya di bawah 10 tahun. Dan seluruh kendaraan akan mengalami uji emisi," kata Anies di Jakarta pada Jumat (2/8/2019).
Ketentuan yang berlaku pada 2025 tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang diteken Anies pada Kamis (1/8/2019).
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Dhita Koesno