Menuju konten utama

Dishub DKI Kaji Batasan Usia Kendaraan Pribadi

Dishub DKI Jakarta masih memerlukan pengkajian lebih lanjut untuk menerbitkan Perda yang mengatur usia kendaraan pribadi.

Dishub DKI Kaji Batasan Usia Kendaraan Pribadi
Sejumlah kendaraan terjebak macet di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (22/4). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana mengkaji ulang batas usia kendaraan pribadi.

"Untuk saat ini kita sudah ada Perda untuk pembatasan usia kendaraan angkutan umum. Untuk kendaraan pribadi memang, karena ini hal baru, tentu untuk tahun 2020," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).

Saat ini berdasarkan Perda DKI Jakarta 5/2014 hanya mengatur batas usia bagi kendaraan umum yang tak boleh lebih dari 10 tahun saat beroperasi di jalan.

Menurut dia, masih memerlukan pengkajian lebih lanjut untuk menerbitkan Perda tersebut. Nanti jika memang sudah akan rampung, ia berjanji akan menyosialisasikannya kepada masyarakat.

"Setelah diselesaikan naskah akademiknya, kita akan melakukan pembentukan Perda. Setelah itu tentu ada masa transisi untuk implementasinya," ungkap dia.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga memerintahkan agar kendaraan umum yang sudah uzur untuk dilakukan peremajaan dengan mengikuti program Jak Lingko.

Sesuai dengan yang termaktub dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Anies Baswedan meneken Ingub Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara, pada Kamis (1/8/2019). Instruksi itu diteken setelah didesak sejumlah pihak untuk serius mengurangi polusi udara buruk di Jakarta.

Bahkan instruksi tersebut diteken tepat saat sidang perdana gugatan warga negara di PN Jakarta Pusat terkait kualitas udara yang buruk di Jakarta digelar. Dari tujuh pejabat negara yang digugat, Anies adalah salah satunya.

Ingub tersebut berisi perintah kepada sejumlah kepala dinas dan asisten sekretaris daerah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka percepatan pelaksanaan pengendalian kualitas udara di Ibu Kota.

"Diperlukan pendekatan multisektor yang memperketat pengendalian sumber pencemaran udara, mendorong peralihan gaya hidup masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi penghijauan sehingga memerlukan sinergitas antara perangkat daerah," kata Anies dalam salinan Ingub yang diterima wartawan Tirto, Kamis (1/8/2019) malam.

Baca juga artikel terkait ATURAN GANJIL GENAP atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali