Menuju konten utama

Kenapa KK untuk SPMB 2025 Tidak Aktif? Cek Cara Mengatasinya

Deretan faktor penyebab status Kartu Keluarga tidak aktif dan cara mengaktifkannya.

Kenapa KK untuk SPMB 2025 Tidak Aktif? Cek Cara Mengatasinya
ilustrasi scan dokumen melalui ponsel. foto/istockphotoi
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kartu Keluarga atau KK merupakan salah satu dokumen yang diperlukan untuk melakukan pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Salah satu kendala yang sering dialami oleh orang tua/wali calon peserta didik baru adalah status dokumen KK yang dinyatakan tidak aktif. Lantas, apa penyebabnya dan bagaimana cara mengatasinya?

SPMB adalah sistem yang digunakan oleh sekolah negeri dalam penerimaan siswa baru saat tahun ajaran baru dimulai. Sistem ini sebelumnya dikenal dengan nama Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB. Nama SPMB mulai diresmikan sejak awal tahun ajaran (TA) 2025.

Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan teknis SPMB TA 2025/2026 telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). SE tersebut tidak hanya mengatur tentang pergantian nama, tetapi juga jadwal dan tahapan proses SPMB. SPMB TA 2025/2026 meliputi seluruh jenjang pendidikan, yaitu Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, serta Pendidikan menengah.

Kenapa Status Dokumen KK Tidak Aktif?

Ada sejumlah faktor yang dapat menyebabkan status dokumen KK menjadi tidak aktif. Berikut ini beberapa penyebabnya:

  1. Terjadi kesalahan saat memasukkan data ketika proses mendaftar atau mencetak KK.
  2. KK belum diperbaharui dalam sistem Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  3. Status kependudukan yang berubah, misalnya setelah menikah atau pindah tempat tinggal.
  4. Adanya KK ganda atau terdapat masalah pada sistem kependudukan.
  5. Terjadi kesalahan teknis di sistem Dukcapil atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  6. Adanya kesalahan dalam proses pencatatan di Dukcapil.
  7. Sistem database Kemendagri mengalami masalah.
  8. Salah atau keliru saat menginput nomor NIK atau KK.

Cek Kartu Keluarga Aktif atau Tidak

KK merupakan salah satu dari dokumen kependudukan yang paling penting dan wajib dimiliki oleh seluruh keluarga di Indonesia. Dalam dokumen tersebut terdapat nomor yang terdiri dari angka berjumlah 16 digit.

Nomor KK terletak di bagian atas dan di bawah tulisan Kartu Keluarga. Nomor tersebut sering diminta untuk diinput di berbagai proses administrasi seperti saat mendaftar sekolah atau kuliah.

Saat ini, masyarakat sudah bisa mengecek Kartu Keluarga melalui aplikasi yang telah disediakan oleh pemerintah. Aplikasi tersebut dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam memantau dokumen KK secara daring.

Berikut ini cara untuk mengecek KK aktif atau tidak secara online:

  1. Buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD);
  2. Lalu buat akun dengan nomor KTP dan PIN;
  3. Kemudian klik “Login” dengan menginput PIN yang telah didaftarkan sebelumnya;
  4. Lalu klik "Pelayanan" yang ada di halaman utama;
  5. Kemudian klik "Permohonan Cetak Kartu Keluarga";
  6. Lalu klik "Ajukan";
  7. Selanjutnya akan muncul informasi data KK pada layar.

Cara Mengaktifkan Kartu Keluarga yang Nonaktif

Status dokumen KK yang dinyatakan tidak aktif bisa menimbulkan berbagai masalah. Beberapa di antaranya adalah mengalami kendala saat pendaftaran CPNS/BUMN, bermasalah saat mengurus BPJS, dan saat tidak dapat mengurus rekening bank.

KK yang tidak aktif juga bisa menyebabkan masalah saat proses pembuatan SIM. Selain itu, juga tidak bisa melakukan pendaftaran kartu seluler prabayar. Oleh karena itu, supaya KK bisa aktif kembali coba lakukan konsolidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Konsolidasi adalah menyesuaikan data pemohon dengan database yang ada di sistem nasional. Sedangkan cara untuk melakukan konsolidasi NIK sebagai berikut:

  1. Mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dengan membawa KK dan KTP-el asli serta fotokopiannya.
  2. Menghubungi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DITJEN DUKCAPIL) dengan pesan yang berisi bahwa NIK/nomor KK/nama penduduk tidak valid tetapi data telah sesuai dengan KTP-el dan KK, serta melapor lewat:
    • Hotline: 1500537
    • WhatsApp: 0811 8005 373
    • SMS: 0811 8005 371
    • Email: callcenter.dukcapil@gmail.com

Baca juga artikel terkait SPMB 2025 atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Elisabet Murni P