tirto.id - Pengumuman pencairan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Juli 2021 bagi siswa SD hingga SMA dan SMK tak kunjung disampaikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Pemprov DKI Jakarta, pencairan dana KJP Plus tahap I tahun 2021 untuk Juli 2021 masih dalam proses, demikian disampaikan pada Selasa (13/7/2021) pukul 12.30 WIB.
"Mohon ditunggu pengumuman pencairannya yang akan dipublikasi melalui akun media sosial Dinas Pendidikan dan P4OP [DKI Jakarta]," demikian ditulis Dinas Pendidikan.
Selain dari dua media sosial di atas, Anda juga bisa mengecek secara berkala di media sosial pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan aplikasi JakOne Mobile.
Berikut Link Media Sosialnya:
1. Media Sosial Dinas Pendidikan DKI Jakarta
2. Media Sosial P4OP
3. Media Sosial Pemprov DKI Jakarta
4. Media Sosial JakOne Mobile
Pencairan KJP Juni telah digelar sejak tanggal 11 dengan menyalurkan untuk tingkat SD hingga SMA. Berikut Jadwal Penyaluran KJP Plus Selama 2021:
1. KJP Plus Januari 2021 dicairkan pada tanggal 5;
2. KJP Plus Februari 2021 dicairkan pada tanggal 5;
3. KJP Plus Maret 2021 dicairkan pada tanggal 5;
4. KJP Plus April 2021 dicairkan pada tanggal 5;
5. KJP Plus Mei 2021 dicairkan pada tanggal 11;
6. KJP Plus Juni 2021 dicairkan pada tanggal 11.
Jumlah bantuan KJP Plus yang dicairkan per bulan kepada siswa SD hingga SMA sebesar:
1. KJP Plus Jenjang SD/SDLB/MI: Rp250.000;
2. KJP Plus Jenjang SMP/SMPLB/MTs: Rp300.000 ;
3. KJP Plus Jenjang SMA/SMALB/MA: Rp420.000;
4. KJP Plus Jenjang SMK: Rp450.000;
5. KJP Plus PKBM: Rp300.000;
Anda juga bisa memeriksa status penerimaan KJP dengan cara sebagai berikut:
1. Akses kjp.jakarta.go.id;
2. Kemudian masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
3. Klik tahun status KJP yang ingin dicek;
4. Klik tahap;
5. Pilih tombol "Cek".
KJP Plus adalah program bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Peserta didik tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut:
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta;
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Editor: Iswara N Raditya