tirto.id - Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) periode Juni 2021 akan dicairkan kepada penerima manfaat. Namun hingga 8 Juni 2021, belum ada pengumuman resmi dari Pemprov DKI Jakarta.
"Terkait pencairan KJP Plus Tahap I Tahun 2021 bulan Juni, mohon ditunggu pengumuman pencairannya yang akan dipublikasikan melalui akun media sosial P4OP [Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan] dan Dinas Pendidikan," demikian tulis P4OP.
Selain dari dua media sosial di atas, Anda juga bisa mengecek secara berkala di media sosial pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan aplikasi JakOne Mobile.
Sebelumnya pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2021 bulan Mei dilaksanakan pada 11 Mei 2021. Sementara April lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencairkannya pada 5 April 2021.
Demikian juga pada Maret 2021, Pemprov DKI mencairkan pada tanggal 5. Pencairan KJP Plus Februari 2021 juga dilakukan pada tanggal 5. Sementara Januari 2021 juga dicairkan pada tanggal 5.
KJP Plus awalnya hanya dapat dicairkan per 6 bulan untuk dibelanjakan keperluan sekolah. KJP Plus digunakan secara non-tunai dengan mesin gesek EDC Bank DKI atau Jaringan Prima.
Namun pandemi COVID-19 membuat pemerintah memutuskan untuk mencairkan KJP Plus per bulan. Jumlah nominal yang akan cair per bulan sebesar:
1. Jenjang SD/SDLB/MI - Rp250.000;
2. Jenjang SMP/SMPLB/MTs - Rp300.000 ;
3. Jenjang SMA/SMALB/MA - Rp420.000;
4. Jenjang SMK - Rp450.000;
5. PKBM - Rp300.000;
6. Mahasiswa - Rp9.000.000 per semester.
Pada pencairan Mei lalu, terdapat tambahan SPP SD/SDLB, Mi Swastas untuk 5 bulan sebesar Rp130.000 per bulan. Tambahan SPP SMP/SMPLB/MTs Swastas untuk 5 bulan sebesar Rp170.000 per bulan.
Selanjutnya ada juga tambahan SPP SMA/SMALB/MA Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp290.000 per bulan. Sedangkan tambahan SPP SMK Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp240.000 per bulan.
KJP Plus merupakan program untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Untuk mengetahui status KJP Plus, Anda bisa mengakses website KJP Jakarta dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka Website kjp.jakarta.go.id;
2. Masukkan NIK;
3. Masukkan Tahun;
4. Pilih Tahap;
5. Klik Cek.
Pendaftaran DTKS FMOTM 2021
Bagi peserta KJP Plus dan KJMU, Anda juga bisa melalukan pendaftaran DTKS melalui sistem Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampus (FMOTM) di fmotm.jakarta.go.id/.
"Kami sarankan untuk daftar FMOTM. DTKS ini nantikan akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta," demikian tulis P4OP.
Data DTKS ini bakal digunakan untuk penyaluran bansos mulai dari:
1. Kartu Lansia Jakarta (KLJ);
2. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ);
3. Kartu Anak Jakarta (KAJ);
4. Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus);
5. KJMU;
6. Program Keluarga Harapan (PKH);
7. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT);
8. Bansos lainnya.
Cara Daftar DTKS via FMOTM:
1. Buka situs fmotm.jakarta.go.id
2. Buat akun baru jika belum memiliki akun
3. Usai memiliki akun, login menggunakan akun tersebut
4. Pilih menu Input Pendaftaran Baru
5. Masukkan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
6. Simpan
Cara buat akun FMOTM yakni:
1. Akses situs fmotm.jakarta.go.id;
2. Masukan NIK;
3. Isi nama lengkap, email yang aktif, nomor telepon dan kata sandi;
4. Klik Buat Akun.
Editor: Agung DH