Menuju konten utama

Cara Daftar DTKS FMOTM 2021 Online di fmotm.jakarta.go.id & Offline

Cara daftar DTKS untuk dapat bansos PKH, BNPT, KJP hingga KAJ melalui sistem Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di fmotm.jakarta.go.id.

Cara Daftar DTKS FMOTM 2021 Online di fmotm.jakarta.go.id & Offline
Ilustrasi Bansos. foto/istockphoto

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) membuka pendaftaran DTKS melalui sistem Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) mulai 7 Juni 2021.

Dikutip dari pengumuman Dinsos DKI Jakarta, pendaftaran ini bisa dilakukan secara online melalui fmotm.jakarta.go.id dan offline hingga 25 Juni 2021.

Data DTKS ini bakal digunakan untuk penyaluran bansos di wilayah DKI Jakarta yakni:

1. Kartu Lansia Jakarta (KLJ);

2. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ);

3. Kartu Anak Jakarta (KAJ);

4. Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus);

5. KJMU;

6. Program Keluarga Harapan (PKH);

7. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT);

8. Bansos lainnya.

Cara Daftar DTKS via FMOTM:

1. Buka situs fmotm.jakarta.go.id

2. Buat akun baru jika belum memiliki akun

3. Usai memiliki akun, login menggunakan akun tersebut

4. Pilih menu Input Pendaftaran Baru

5. Masukkan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem

6. Simpan

Cara buat akun FMOTM yakni:

1. Akses situs fmotm.jakarta.go.id;

2. Masukan NIK;

3. Isi nama lengkap, email yang aktif, nomor telepon dan kata sandi;

4. Klik Buat Akun.

Jika alamat KTP tidak sesuai dengan alamat domisi, maka silahkan mengisi alamat domisi saat ini. Kolom kepemilikan mobil, tanah atau rumah akan terisi otomatis sesuai dengan data pajak.

Apabila data tidak sesuai dengan keadaan saat ini, silahkan kunjungi website pajakonline.jakarta.go.id. Warga yang terdeteksi memiliki mobil dan tanah atau lahan dnegan NJOP di atas Rp1 miliar tidak dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Jika Anda mengalami masalah misalnya NIK tidak valid saat melakukan pendaftaran, silahkan melakukan mendatangi kelurahan sesuai domisili dengan membawa:

1. KTP asli;

2. KK asli;

3. Surat pengantar RT/RW (khusus warga KTP non DKI).

Data warga miskin dan tidak mampu ini akan dipadankan dengan DUkcapil dan Bapenda pada Juli 2021. Selanjutnya bakal digelar musyawarah kelurahan dan penetapan daftar sasaran tetap pada Agustus 2021.

Usai penetapan, semua data akan diinput ke aplikasi SIKS dan silanjurkan tahapan verifikasi dan validasi data. Kementerian Sosial bakal menetapkan siapa saja yang akan mendapat bansos tersebut.

Bagi Anda yang sudag mendaftar, Anda bisa mengecek status pendaftaran dengan cara sebagai berikut:

1. Akses fmotm.jakarta.go.id;

2. Pilih Lihat Pendaftaran Data;

3. Muncul data status pendaftaran Anda;

4. Silahkan cek berkala untuk mengetahui status pendaftaran Anda.

Baca juga artikel terkait DAFTAR DTKS atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH