Menuju konten utama

Kenapa Daftar Bank Sistemik Tak Diungkap ke Publik?

OJK mengumumkan penambahan jumlah bank sistemik dari sebelumnya berjumlah 11 bank menjadi 15 bank tanpa daftar nama bank.

Kenapa Daftar Bank Sistemik Tak Diungkap ke Publik?
Petugas memeriksa tumpukan uang Rupiah di Cash Center Bank Mandiri, Jakarta, Rabu (18/4/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Senin 30 April 2018 di Gedung BI, diwarnai dengan molornya jadwal konferensi pers. Agenda untuk mengetahui kondisi stabilitas sistem keuangan terkini yang semula dijadwalkan berlangsung pukul 16.00 WIB, molor dua setengah jam hingga pukul 18.30.

Rapat rutin tiga bulanan kali itu memang bersamaan saat nilai tukar Rupiah sedang tertekan terhadap dolar, ada rasa penasaran dan tanda tanya muncul soal alotnya rencana pengumuman terkini sistem keuangan saat itu.

Akhirnya Sri Mulyani Menteri Keuangan yang merupakan ketua tim KSSK, mengumumkan hasil rapat dengan suara parau. Salah satu hasilnya adalah menetapkan 15 bank di Indonesia sebagai bank sistemik. Pengumuman itu disampaikan oleh Wimboh Santoso yang menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK.

“Ini adalah pemutakhiran daftar bank sistemik dari yang sebelumnya ada 11 bank, sekarang ini menjadi 15 bank. Ada kenaikan empat bank,” ucap Wimboh Santoso saat konferensi pers KSSK pada Senin 30 April 2018.

Artinya, saat ini terdapat 15 bank yang menurut OJK dan BI memiliki peran yang paling penting dalam sistem keuangan Indonesia. Dengan kenaikan jumlah empat bank menjadi bank sistemik, berarti bank tersebut secara bisnis berkembang secara signifikan sehingga perannya dalam sistem keuangan domestik menjadi lebih signifikan. Namun, saat bank masuk daftar ini, maka ia wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Aksi (Recovery Plan) kepada OJK.

“Kondisi industri perbankan secara keseluruhan termasuk kelimabelas bank sistemik tersebut dalam kondisi sehat dan aman,” jelas Anto Prabowo, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK kepada Tirto.

Sayangnya, OJK maupun BI tidak merinci siapa saja bank yang termasuk bank sistemik. Ini karena, kepentingan OJK dan juga BI adalah dalam rangka pengawasan, di mana OJK tidak diharuskan untuk menyebutkan kondisi kesehatan dari masing-masing bank.

Publikasi daftar bank-bank sistemik yang dihindari oleh OJK, BI serta anggota KSSK lainnya, alasannya untuk menghindari persepsi masyarakat awam bahwa bank sistemik adalah bank gagal. Salah satu penyebabnya soal tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia yang masih minim. Ada kekhawatiran dari otoritas keuangan informasi tersebut bisa menimbulkan kegelisahan.

"Tidak disebutkan bank mana saja yang sistemik agar masyarakat tetap tenang dan jangan sampai menimbulkan kegelisahan yang baru. Jangan sampai masyarakat berpikir 'wah bank tempat saya menabung masuk bank sistemik, bahaya nanti kalau nabung di situ, nanti seperti kasus-kasus yang lama'. Ini yang kami hindarkan. Bank yang ditetapkan sebagai bank sistemik, bukan berarti bank itu mendekati gagal. Itu jauh," jelas Anto.

Pasal 1 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) menyebutkan, bank sistemik adalah bank yang karena ukuran aset, modal dan kewajiban; luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan; serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan bank lain atau sektor jasa keuangan, baik secara operasional maupun finansial, jika bank tersebut mengalami gangguan atau gagal.

Dalam menetapkan bank sistemik, OJK menyusun metodologi penetapan bank sistemik, di antaranya dengan menggunakan indikator ukuran bank atau size, kompleksitas kegiatan usaha dan juga keterkaitan dengan sistem keuangan. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 dan 2, POJK Nomor 2/POJK.03/2018 tentang Penetapan Bank Sistemik dan Capital Surcharge.

Untuk lebih mudahnya, ukuran atau size perbankan, salah satunya bisa dilihat oleh total aset bank maupun jumlah deposito. Bank sistemik memiliki jumlah aset yang besar dan pengelolaan dana masyarakat atau dana pihak ketiga (DPK) yang masif. Kompleksitas kegiatan artinya bank tersebut menjalankan layanan dan produk keuangan yang lebih beragam dan juga lebih rumit.

Selain itu, ada keterkaitan dengan sistem keuangan lain, bisa dilihat dari keterkaitannya dengan industri jasa keuangan lain seperti asuransi dan sebagainya serta menjadi induk usaha dalam konglomerasi keuangan sehingga posisinya tidak tergantikan jika terjadi kegagalan atau penutupan. Jika bank sistemik mengalami persoalan, maka tak hanya membahayakan bisnisnya tetapi juga berefek kepada bank dan atau institusi lainnya secara umum.

Mengacu pada kriteria ini, bank-bank Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha atau BUKU 4 atau bank yang modal intinya paling sedikit sebesar Rp30 triliun, berpeluang masuk sebagai bank sistemik. Jumlah itu masih bisa ditambah lagi dengan bank BUKU 3 (Rp5-30 triliun), khususnya bank-bank yang memiliki anak usaha baik berupa bank maupun sektor keuangan lain seperti asuransi.

Tirto juga mencoba menghitung dan mengurutkan jumlah aset yang dimiliki oleh bank-bank papan atas di Indonesia. Data aset masing-masing dihimpun berdasarkan laporan keuangan perseroan yang terpublikasi di situs Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun di situs perseroan, per Desember 2017.

Berikut beberapa bank dengan aset yang teratas antara lain PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dengan aset Rp1.126,25 triliun, PT Bank Mandiri Tbk dengan aset Rp1.124,7 triliun, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dengan aset Rp750,32 triliun.

Selanjutnya PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dengan aset Rp709,33 triliun, PT Bank CIMB Niaga Tbk dengan aset Rp266 triliun, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) dengan aset Rp261,36 triliun, PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) dengan aset Rp213,54 triliun.

Selebihnya ada bank-bank dengan aset di atas Rp100 triliun seperti PT Bank Danamon Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Permata Tbk dengan aset Rp148,33 triliun. Selain itu, PT Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, LTd. (MUFG), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten/ Bank Jabar Banten (BJB), PT Bank HSBC Indonesia dengan aset Rp101 triliun, dan PT Bank Bukopin Tbk.

Jika ditotal, aset bank-bank ini mencapai Rp5.575,36 triliun. Angka ini setara dengan 75,47 persen dari total aset bank umum per Desember 2017 yang berjumlah Rp7.387,14 triliun. Dengan jumlah keseluruhan bank umum yang beroperasi saat ini yaitu 115 bank, maka aset 100 bank umum lainnya terbilang tidak besar karena kurang dari 25 persen porsinya.

Penelitian yang dilakukan oleh Harjum Muharam dan Erwin dari Universitas Diponegoro dalam jurnal ilmu ekonomi yang dipublikasi dengan judul Measuring Systemic Risk of Banking in Indonesia: Conditional Value at Risk Model Application (PDF) menyebutkan, bahwa bank-bank yang memiliki aset yang besar cenderung untuk memiliki tingkat value-at-risk (VAR) yang tinggi, sehingga memiliki risiko sistemik yang lebih tinggi.

Penelitian ini juga menemukan bahwa bank yang memiliki aset yang besar, memiliki kontribusi risiko sistemik yang besar pula. Dengan kata lain, ukuran bank akan secara proporsional berkontribusi terhadap risiko sistemik. Penelitian dilakukan berdasarkan sampel sembilan bank dengan aset terbesar di Indonesia yang memiliki porsi sampai dengan 59,48 persen dari keseluruhan aset industri perbankan Tanah Air.

Bertambahnya jumlah bank sistemik ini, menurut Bhima Yudistira Adhinegara, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), sesuai dengan penambahan aset beberapa bank dan meningkatnya konektivitas bank tersebut. Semakin besar skala bisnis dan meningkatnya konektivitas yang dimiliki oleh bank, membuat jumlah bank sistemik semakin bertambah.

Ke depannya diperkirakan jumlah bank sistemik akan terus bertambah, karena semakin banyak konsolidasi di industri perbankan yang dilakukan baik melalui merger atau akuisisi. Ini mendorong peningkatan aset yang dimiliki oleh bank, sehingga masuk dalam kategori bank sistemik.

"Jadi bertambahnya bank sistemik meskipun diartikan bahwa nilai aset bank juga bertambah, juga dibutuhkan pengawasan yang lebih ketat terhadap sistem keuangan," kata Bhima kepada Tirto.

Bhima menggarisbawahi ihwal penambahan jumlah bank sistemik. Peningkatan jumlah artinya pengawasan OJK harus semakin ditingkatkan. Sebab tekanan terhadap sistem keuangan saat ini semakin meningkat. Terdapat berbagai risiko yang membayangi seperti pelemahan rupiah, pertumbuhan ekonomi dan konsumsi rumah tangga yang stagnan, besarnya risiko dunia usaha, dan instabilitas geopolitik. Pelemahan nilai tukar rupiah yang terjadi saat ini, memengaruhi risiko gagal bayar kredit. Ujungnya, dapat meningkatnya rasio kredit bermasalah alias non-performing loan (NPL) bank.

"Penambahan jumlah bank sistemik poinnya tidak selalu negatif, tetapi harus dicermati adanya kenaikan risiko terutama diakibatkan pelemahan rupiah," ucapnya.

Infografik Bank sistemik

Bank Gagal dan Bank Sistemik

Inti dari Bank sistemik adalah bank yang besar, penting dan memiliki pengaruh yang besar terhadap industri perbankan, keuangan dan stabilitas nasional. Bila ada bank yang terlempar dari kriteria bank sistemik berarti memiliki penurunan kualitas, kinerja dan juga pengawasan.

“Bank yang sempat masuk dalam kategori sistemik tapi kemudian keluar adalah bank yang asetnya berkurang,” ucap Samsu Adi Nugroho, Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Tirto.

Sementara itu, bank gagal adalah bank yang tidak bisa beroperasi, karena izin usahanya sudah dicabut. Sebuah bank menjadi gagal dan dinyatakan tidak bisa beroperasi di antaranya karena kurangnya modal, likuiditas yang kering, jumlah aset jauh lebih kecil dibanding kewajiban.

“Bank gagal adalah bank yang sudah diberi kesempatan bermacam-macam untuk penyehatannya, tapi tidak bisa ditolong sehingga akhirnya izin dicabut,” imbuh Samsu Adi.

Bank gagal bisa menimpa bank yang masuk kriteria sistemik maupun di luar kriteria sistemik. Contoh bank gagal adalah Bank Century, Bank IFI dan beberapa Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bedanya, Bank Century kemudian dipilih untuk diselamatkan dengan skema bailout atau dana talangan oleh LPS. Kasus Bank IFI dan berbagai BPR bermasalah mengalami pencabutan izin atau dilikuidasi.

Likuidasi dan bailout adalah dua opsi yang dahulu hanya dimiliki oleh pemerintah terkait bank bermasalah. Sekarang, setelah adanya Pencegahan dan Penengahan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), opsi bailout merupakan upaya terakhir.

Bank Century dinyatakan sebagai bank gagal lantaran kinerja keuangan khususnya rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) per 30 September 2008 turun menjadi hanya sebesar 2,35 persen. Di sisi lain, adanya SSB valas jatuh tempo senilai $65 juta yang diindikasikan gagal bayar serta kewajiban bank untuk melakukan Penyisihan Penghapusan Aset (PPA) senilai Rp59 miliar yang ikut memangkas modal. Kondisi ini diperparah dengan penarikan dana simpanan masyarakat yang terus menerus dilakukan.

Saat itulah BI yang dipimpin oleh Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia menyetujui pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) yang pada awalnya senilai Rp689,39 miliar dan turut menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Suntikan modal yang diberikan LPS kepada Bank Century pun membengkak hingga mencapai Rp6,7 triliun.

Langkah Boediono tersebut hingga saat ini menimbulkan polemik, dan menjadi pelajaran bagaimana industri perbankan sebagai organisasi yang kompleks dan punya keterkaitan satu sama lain. Saat Boediono mengambil keputusan terhadap Bank Century satu dekade lalu, alasan paling utama adalah soal kekhawatiran pada masalah sistemik.

Terkait bank sistemik, makin bertambahnya jumlah bank ini menunjukkan perbankan Indonesia terus berkembang, dan di tengah perkembangan itu pula ada konsekuensi risiko yang harus diantisipasi dengan melakukan pengawasan lebih ketat.

Baca juga artikel terkait PERBANKAN atau tulisan lainnya dari Dea Chadiza Syafina

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Dea Chadiza Syafina
Editor: Suhendra