Menuju konten utama

Kemlu: Polisi Jepang Tangkap 11 WNI karena Kasus Pembunuhan

Kemlu tengah memberikan pendampingan hukum kepada 11 WNI yang membunuh sesama WNI di daerah Isesaki, Gunma, Jepang, 3 November 2024.

Kemlu: Polisi Jepang Tangkap 11 WNI karena Kasus Pembunuhan
Ilustrasi Pembunuhan. foto/istockphoto

tirto.id - Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) tengah melakukan pendampingan hukum terhadap 11 warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan aksi pembunuhan dengan korban sesama WNI di Isesaki, Gunma, Jepang, pada 3 November 2024. Hingga saat ini, proses hukum kepada 11 WNI tersebut masih ditangani kepolisian Isesaki.

"Kemlu dan KBRI Tokyo telah melakukan penanganan kasus pembunuhan sesama WNI pada tanggal 3 November 2024 di Isesaki, Gunma-Jepang," kata Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu), Judha Nugraha, dalam keterangan tertulis, Kamis (16/1/2025).

Judha mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan itu bermula dari seorang WNI yang berinisial A yang meninggal akibat serangan luka tusuk WNI lainnya. Sebelum meninggal, A sempat dirawat di salah satu rumah sakit di Jepang.

"KBRI Tokyo terus memonitor proses hukum terhadap para tersangka WNI dan melakukan pendampingan hukum untuk memastikan terpenuhinya hak-hak mereka. Sedangkan jenazah A telah direpatriasi ke Indonesia pada tanggal 11 Januari 2025," kata Judha.

Dalam kasus tersebut, kepolisian Isesaki telah menetapkan 11 WNI dalam kasus pembunuhan. Selain kasus pembunuhan, para tersangka juga dijerat pelanggaran keimigrasian.

"KBRI Tokyo terus berkomunikasi dengan Kepolisian Isesaki. Kepolisian telah menetapkan 11 tersangka WNI dengan tuduhan awal adalah pelanggaran keimigrasian (overstayer) dan tuduhan kedua adalah pembunuhan," kata Judha.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher