Menuju konten utama

Pensiunan Kemlu Lapor ke Komnas HAM Atas Pengabaian Gaji Pokok

Para pensiunan Kemlu melaporkan mantan lembaganya ke Komnas HAM. Mereka menyebut Kemlu tidak membayarkan gaji pokok.

Pensiunan Kemlu Lapor ke Komnas HAM Atas Pengabaian Gaji Pokok
Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kemlu (FLAPK) lapor ke Komnas HAM atas tidak dibayarnya gaji pokok saat perjalanan dinas oleh Kemlu, Rabu (9/10/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Perwakilan Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kemlu (FLAPK) mengadu ke Komnas HAM lantaran ada dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

Dalam aduannya FLPAK menyebut, Kemlu tidak membayarkan gaji pokok selama puluhan tahun. Sekitar 25 perwakilan FLAPK menyebut bahwa mereka sudah memperjuangkan hal itu, namun selama ini hanya mendapat angin segar semata.

Ketua FLAPK Kusdiana (69) menjelaskan, aparatur sipil negara (ASN) Kemlu sejak tahun 1961-2012 tidak pernah diberikan gaji pokok selama menjalankan dinas kenegaraan ke luar negeri. Mereka hanya mendapat tunjangan yang nilainya tidak seberapa.

"Nominalnya berbeda-beda tergantung dengan eselonnya. Kisarannya Rp5 juta, tapi beda-beda lamanya bertugas, ada yang 210 bulan, 212 bulan," kata dia di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).

Kusdiana menyampaikan, pihaknya sudah melakukan komunikasi secara kekeluargaan kepada Kemlu, presiden, hingga Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam). Lalu, pada 2023 sudah dinyatakan Biro SDM Kemlu bahwa mereka siap membayar.

Kemenkopolhukam menyatakan bahwa mereka setuju bahwa gaji pensiunan itu harus dibayarkan karena merupakan hak yang harus didapat. Kendati demikian, mereka mendapat informasi bahwa putusan dari Kemlu yang harus mendapatkan putusan Kejaksaan dinyatakan tidak wajib membayar gaji kepada pensiuanan tersebut.

"Intinya bahwa gaji itu kita tidak bicara soal nominal sebetulnya, kami hanya bicara soal hak," ujar dia.

Atas ketidakjelasan itu, FLAPK akhirnya melapor ke Komnas HAM atas dugaan pelanggaran HAM. Terlebih, mereka juga merasa adanya diskriminasi karena kementerian lain tidak menerapkan pemotongan gaji pokok.

Di sisi lain, Komisioner Komnas HAM Anies Hidayah mengaku bahwa saat ini akan dilakukan analisa atas pelaporan itu. Akan dilakukan pengumpulan bukti-bukti dan klarifikasi sejumlah pihak.

"Setelah ini akan kami lakukan analisa terlebih dahulu, pengumpulan bukti-bukti, dan klarifikasi, seperti pelaporan pada umumnya. Mereka juga akan melengkapi berkas-berkas yang mendukung pelaporan ini," tutur Anies.

Baca juga artikel terkait KEMLU atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Agung DH