Menuju konten utama

Kemhan Bantah Asing Bisa Kelola Industri Pertahanan via UU Ciptake

Menurut Dahnil pelibatan pihak swasta dalam industri pertahanan bertujuan agar mereka dapat berkontribusi dan berinvestasi lebih besar.

Kemhan Bantah Asing Bisa Kelola Industri Pertahanan via UU Ciptake
Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menilai kehadiran revisi beberapa pasal dalam UU Nomor 16 tahun 2016 tentang Industri Pertahanan dalam UU Cipta Kerja menimbulkan dampak positif bagi industri pertahanan.

Kemenhan, melalui Juru Bicara Menhan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pelibatan pihak swasta dalam industri pertahanan bertujuan agar mereka dapat berkontribusi dan berinvestasi lebih besar. Untuk itulah, Kemenhan menyambut baik direvisinya Pasal 11 UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan melalui UU Ciptaker.

"Selama ini banyak pihak swasta mau masuk ke industri pertahanan, dengan revisi Pasal 11 dari UU Industri Pertahanan melalui UU Ciptaker menjadikan mereka [swasta] bisa ikut berkontribusi, berkreativitas dan berinvestasi lebih besar bagi pertahanan negara," kata Dahnil dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2020).

Dahnil pun menjawab tentang kemungkinan perubahan Daftar Negatif Investasi (DNI). Ia menegaskan kalau ketentuan DNI akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ia pun menjamin Peraturan Pemerintah tersebut akan memberikan wewenang Kemenhan sebagai kendali regulasi dan pengawasan di seluruh lini industri pertahanan.

"Industri Alpanhankam dari hulu sampai hilir tetap dikontrol penuh oleh Kemhan. Semua nanti akan diatur teknisnya dalam aturan turunan seperti Perpres, PP atau Kepmenhan," kata Dahnil.

Dahnil menerangkan, perubahan UU Industri Pertahanan penting karena Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) lokal bidang pertahanan Indonesia sudah mulai bergerak dinamis sehingga perlu revisi UU 16 tahun 2016.

Selain itu, perubahan dalam UU Cipta Kerja sudah sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo dalam perubahan industri pertahanan.

"Perlu dipahami, perubahan Industri Pertahanan di UU Ciptaker ini sudah sesuai dengan instruksi Pak Presiden dalam HUT TNI ke-75 dimana untuk menguasai lompatan teknologi terkini kita harus mengubah kebijakan belanja pertahanan menjadi investasi pertahanan," kata Dahnil.

"Jadi tidak benar bahwa Inhan kita bisa dan diberikan kepada Asing. Kemhan yang "mengendalikan-mengatur" terkait Inhan di Indonesia," tegas Dahnil.

Baca juga artikel terkait INDUSTRI PERTAHANAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto