Menuju konten utama

Kementerian LHK Hentikan Reklamasi Ilegal Tanjung Pandan Belitung

Reklamasi pantai Tanjung Pandan Belitung telah merusak mangrove dan menghambat akses masyarakat ke laut.

Kementerian LHK Hentikan Reklamasi Ilegal Tanjung Pandan Belitung
Tim Gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ATR/BPN, Polri serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung menghentikan kegiatan-kegiatan reklamasi pantai tanpa izin di Desa Air Saga, Kelurahan Tanjung Pendam, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (10/7/2019). FOTO/Dok. Ditjen Gakkum KLHK

tirto.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan reklamasi pantai secara ilegal di Desa Air Saga, Kelurahan Tanjung Pendam, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (10/7/2019).

Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda mengatakan, reklamasi pantai tanpa izin ini melanggar penataan ruang dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

"Kami akan melakukan tindakan tegas pelaku dan penanggung jawab reklamasi segera akan diperiksa oleh penyidik untuk diminta keterangan," kata dia lewat rilis kepada Tirto, Rabu (10/7/2019).

Yazid mengatakan, penghentian ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat atas kegiatan reklamasi yang merusak mangrove dan menghambat akses masyarakat ke laut.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK, kata dia, telah memverifikasi laporan ke lapangan dan pengumpulan bahan keterangan.

"Didapatkan fakta lapangan telah dilakukan kegiatan reklamasi tanpa izin pada kelima lokasi tersebut dan diduga telah terjadi dugaan tindak pidana perusakan lingkungan hidup berupa perusakan mangrove," ujar dia.

Penyidik Kementerian LHK telah memasang papan peringatan dan garis PPNS pada lima lokasi di Desa Air Saga yaitu lokasi milik NH, lokasi milik PT PAN, lokasi milik PT BMMI, lokasi milik AL, dan lokasi HS.

Dalam menghentikan reklamasi ilegal ini PPNS KLHK bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, dan Bareskrim Polri serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung.

Ia juga mengatakan, penyidikan kasus ini bersama dnegan lembaga lain. Para pelaku dijerat dengan tiga pasla, yakni Pasal 98 dan Pasal 109 UU 3/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kemudian, Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 72 UU 26/2007 tentang Penataan Ruang dan Pasal 73 ayat (1) huruf g jo Pasal 35 ayat (1) dan/atau Pasal 75 jo Pasal 16 ayat (1) UU 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Baca juga artikel terkait KASUS REKLAMASI atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Hukum
Penulis: Zakki Amali
Editor: Addi M Idhom