Menuju konten utama

Kemensos Pastikan Perawatan Lansia WNI Terlantar dari Taiwan

Dari hasil penelusuran, TTS diketahui telah berada di Taiwan sejak 1989 menggunakan visa pelajar.

Kemensos Pastikan Perawatan Lansia WNI Terlantar dari Taiwan
Kementerian Sosial memastikan pemulangan dan penanganan lanjutan bagi seorang warga negara Indonesia lanjut usia asal Tanjung Balai, Sumatra Utara, berinisial TTS (61), yang dipulangkan dari Taiwan setelah mengalami kondisi sakit dan terlantar. (FOTO/dok.Kemensos)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia bergerak cepat menangani seorang warga negara Indonesia lanjut usia berinisial TTS (61), asal Tanjung Balai, Sumatra Utara, yang dipulangkan dari Taiwan dalam kondisi sakit dan terlantar.

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos, Supomo, menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk hadir, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia.

“Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan. Apalagi ini lansia yang sedang sakit dan membutuhkan perawatan. Negara harus hadir, menjemput, merawat, dan memastikan yang bersangkutan memperoleh penanganan yang layak,” kata Supomo, Minggu (12/4/2026).

TTS tiba di Indonesia pada Jumat malam, 10 April 2026, melalui Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 22.50 WIB. Setibanya di tanah air, ia langsung dijemput oleh tim Kemensos bersama Sentra Terpadu Pangudi Luhur Bekasi untuk mendapatkan layanan rehabilitasi sosial dan penanganan lanjutan.

Menurut Supomo, kasus ini menjadi contoh konkret bagaimana negara memberikan perlindungan sosial secara menyeluruh, termasuk bagi WNI di luar negeri yang berada dalam kondisi rentan dan membutuhkan pemulangan.

“Kami ingin memastikan tidak ada warga negara yang terlantar. Kementerian Sosial akan memberikan layanan rehabilitasi sosial secara terintegrasi, mulai dari asesmen, pemenuhan kebutuhan dasar, sampai pendampingan lanjutan sesuai kondisi yang bersangkutan,” ujar Supomo.

Penanganan TTS sendiri telah dimulai sejak Agustus 2025 oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia Taipei. Dari hasil penelusuran, TTS diketahui telah berada di Taiwan sejak 1989 menggunakan visa pelajar. Setelah kehilangan anggota keluarga yang sebelumnya merawatnya, ia kemudian ditampung oleh otoritas sosial setempat di Kaohsiung.

Dalam proses verifikasi, otoritas Taiwan memastikan bahwa TTS bukan warga negara Taiwan karena tidak memiliki status kewarganegaraan maupun pencatatan domisili di sana. Status kewarganegaraannya kemudian dikonfirmasi oleh pemerintah Indonesia melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Proses pemulangan TTS turut melibatkan berbagai pihak, mulai dari KDEI Taipei, Kementerian Luar Negeri, hingga Kementerian Hukum dan instansi terkait lainnya. Koordinasi ini juga mencakup pengurusan aspek keimigrasian dan pembiayaan pemulangan yang difasilitasi oleh pihak setempat.

Supomo menyampaikan apresiasi atas kerja sama lintas lembaga yang memungkinkan proses pemulangan berjalan lancar.

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama, baik dari perwakilan Indonesia di Taiwan, kementerian dan lembaga terkait, maupun jajaran Kemensos. Sinergi seperti ini sangat penting agar layanan kepada warga negara yang rentan bisa dilakukan secara cepat, tepat, dan berkelanjutan,” katanya.

Saat ini, TTS menjalani perawatan dan rehabilitasi di Sentra Terpadu Pangudi Luhur Bekasi. Ia akan mendapatkan layanan menyeluruh, mulai dari asesmen kondisi, pemenuhan kebutuhan dasar, hingga pendampingan lanjutan, termasuk dukungan medis sesuai kebutuhannya.

Kemensos memastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara komprehensif agar kondisi TTS dapat pulih dan hak-haknya sebagai warga negara tetap terpenuhi.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis