tirto.id - Kementerian Sosial (Kemensos) dan Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (Jarnas Anti TPPO) meresmikan kolaborasi lewat Nota Kesepahaman (MoU) Dukungan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam Penanganan Korban Perdagangan Orang.
MoU ini menjadi landasan bagi kedua pihak untuk meningkatkan kerja sama dalam layanan rehabilitasi, pemberdayaan, serta perlindungan bagi korban perdagangan orang di berbagai wilayah Indonesia.
Penandatanganan MoU yang berlangsung di Hotel Mercure Jakarta Batavia, Jakarta Barat, pada Senin (27/7/2026) tersebut diharapkan dapat memperkuat penanganan para korban perdagangan orang.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan, fasilitas rehabilitasi Kemensos dapat dipakai secara lebih maksimal untuk penanganan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kemensos kini sudah memiliki satu Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) serta 32 sentra dan sentra terpadu yang tersebar di berbagai daerah.
"Mudah-mudahan [fasilitas] ini nanti jadi bagian dari MoU kita untuk dimanfaatkan oleh Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang. Kita sangat gembira kalau kita bisa manfaatkan seluruh fasilitas yang ada dalam rangka melayani korban perdagangan orang,” kata Gus Ipul.
Menurutnya, fasilitas tersebut selama ini menjadi tempat rehabilitasi dan pemberdayaan bagi korban perdagangan orang maupun pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB).
Sepanjang 2011-2026, Kemensos telah memberikan layanan rehabilitasi kepada 128.261 penyintas melalui RPTC dan sentra.
"Kami berikan pendampingan, rehabilitasi dan sekaligus pemberdayaan sehingga dia [para penyintas] bisa kembali lagi ke keluarganya setelah pulih, dan siap bangkit untuk memulai hidup baru," tambahnya.
Sementara itu, khusus pada periode 2024 hingga Juli 2026, Kemensos sudah menyediakan layanan rehabilitas sosial bagi 3.212 korban TPPO.
Layanan tersebut diberikan secara bertahap, mulai dari rehabilitasi awal selama tiga bulan hingga maksimal dua tahun sebelum korban kembali ke keluarga atau masyarakat.
"Artinya bahwa memang perdagangan orang masih belum berhenti, perlu kolaborasi. Dan inisiatif yang dilakukan oleh Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang sungguh patut disambut. Dan kami, para pemangku kepentingan ingin memperkuat kolaborasi dalam aksi yang lebih nyata," ujar Gus Ipul.
Ia menegaskan, penguatan layanan bagi korban harus diimbangi dengan upaya pencegahan agar kasus perdagangan orang dapat ditekan. "Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo, kami ingin ke depan pencegahan diperkuat. Bagi korban, kami berikan layanan rehabilitasi yang utuh sekaligus di dalamnya ada pemberdayaan," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Jarnas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo, menambahkan bahwa MoU dengan Kemensos menjadi bagian dari upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana perdagangan orang secara lebih terstruktur.
"Ini merupakan awal bukan garis akhir untuk kita bisa melakukan perlawanan terhadap perdagangan orang ini secara sistematis. Gerakan yang harus menjadi sistem, dan sistem yang harus menjadi wujud nyata perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban," kata dia.
Menurut Saraswati, MoU itu juga akan memperkuat komunikasi, koordinasi, dan kerja sama antarlembaga dalam menangani kejahatan luar biasa seperti TPPO.
"Karena tanpa ada landasan kerja sama, [seperti] nota kesepahaman ini, tentunya kurang bisa ada gerakan yang lebih cepat, gerakan yang lebih terkoordinir. Karena kalau mafia atau sindikat itu bisa terkoordinasi, karena ini extraordinary crime. Ini bukan hanya terjadi lintas negara, lintas perbatasan, tapi di dalam negara kita sendiri pun juga sebenarnya terjadi," ujarnya.
Saraswati sekaligus mengapresiasi komitmen Kemensos yang membuka ruang kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil dalam memberikan perlindungan kepada korban TPPO.
"Kami apresiasi yang setinggi-tingginya kehadiran Bapak Menteri [Sosial] di sini merupakan gambaran bahwa negara hadir dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan civil society," kata Saraswati.
Pada waktu bersamaan, Jarnas Anti TPPO juga menandatangani MoU dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kerja sama lintas kementerian, lembaga, dan organisasi masyarakat sipil ini diharapkan memperkuat sistem perlindungan, rehabilitasi, dan pemenuhan hak korban perdagangan orang secara terpadu.
Acara itu dihadiri perwakilan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI, Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Direktorat Jenderal Imigrasi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komnas Perempuan.
Dari Kemensos, hadir Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Supomo, Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Susila dan Korban Perdagangan Orang Rachmat Koesnadi, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kahono Agung Suhartoyo, Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas M.O. Royani, serta Kepala Biro Hukum Rizi Umi Utami.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id

































