Menuju konten utama

Kemensos dan BPS Percepat Pemutakhiran DTSEN untuk KIP Kuliah

Kemensos dan BPS menegaskan data DTSEN dapat dimutakhirkan sehingga mahasiswa terdampak perubahan desil masih berpeluang menerima KIP Kuliah.

Kemensos dan BPS Percepat Pemutakhiran DTSEN untuk KIP Kuliah
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti melakukan koordinasi membahas perubahan desil penerima KIP Kuliah di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (8/7/2026). foto/Dok. Kemensos
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id -

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan perubahan desil penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah masih dapat dimutakhirkan. Pernyataan itu disampaikan menyusul munculnya keluhan mahasiswa terkait perubahan status desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Gus Ipul menyampaikan hal tersebut usai melakukan koordinasi dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Pertemuan tersebut membahas pemutakhiran DTSEN, termasuk perubahan desil yang sempat menjadi perhatian publik.
Menurut Gus Ipul, data sosial ekonomi bersifat dinamis karena dipengaruhi berbagai perubahan kondisi masyarakat, seperti kelahiran, kematian, perpindahan domisili, hingga perubahan status keluarga. Karena itu, pembaruan data perlu dilakukan secara berkala.
"Jadi ini mungkin salah satu dinamika yang ada di dalam data kita. Namun demikian tetap itu masih bisa dimutakhirkan, masih diberi kesempatan untuk dilakukan pemutakhiran," kata Gus Ipul dalam siaran pers yang diterima tirto pada Kamis (9/7/2026).
Ia menjelaskan perubahan posisi desil tidak selalu disebabkan perubahan pendapatan keluarga, tetapi juga dapat terjadi akibat pembaruan komposisi data kesejahteraan secara nasional.
Gus Ipul mengatakan masyarakat dapat mengajukan pemutakhiran data melalui dua jalur. Jalur pertama dilakukan secara formal melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) dengan bantuan operator desa atau kelurahan serta dinas sosial. Sementara jalur kedua dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
"Kementerian Sosial beserta BPS akan melakukan pemutakhiran. Pemutakhiran bisa dilakukan secara mandiri lewat aplikasi Cek Bansos atau datang ke kelurahan untuk bertemu dengan operator data desa atau dengan pendamping," ujarnya.
Ia juga menegaskan DTSEN bukan satu-satunya syarat penetapan penerima KIP Kuliah. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.
Menurut Gus Ipul, calon penerima yang tidak masuk kelompok sangat miskin hingga rentan miskin dalam DTSEN masih dapat memperoleh KIP Kuliah apabila memenuhi persyaratan lain, seperti memiliki penghasilan orang tua di bawah upah minimum provinsi atau mengantongi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan kuota.
"Dan sekarang tidak perlu khawatir, sekali lagi masih ada jalur kedua yang bisa ditempuh untuk sementara. Jalur yang itu ada di dalam Pasal 9 Permendiktisaintek Tahun 2026," katanya.
Kementerian Sosial juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi agar mahasiswa yang terdampak perubahan desil mendapatkan proses verifikasi secara adil sebelum penetapan penerima bantuan dilakukan.
Sementara itu, Amalia mengatakan pihaknya akan mempercepat proses pemutakhiran data melalui aplikasi Cek DTSEN agar masyarakat dapat segera memperbarui informasi sosial ekonominya.
"Sehingga nanti pemutakhiran desil bisa dilakukan melalui channel khusus, dan kami akan melakukan percepatan untuk pemutakhiran tersebut," ujar Amalia.
Amalia mengimbau mahasiswa penerima KIP Kuliah yang terdampak perubahan desil segera mengajukan pembaruan data melalui aplikasi tersebut agar proses verifikasi dapat segera dilakukan.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis