Menuju konten utama

Kemenpora akan Perketat Aturan Paskibraka

Aturan Paskibraka akan diubah Kementerian Pemuda dan Olahraga terkait adanya kasus paspor Perancis yang dimiliki salah satu calon anggota Paskibraka berinisial GNH. Dengan adanya revisi tersebut, seleksi anggota Paskibraka akan semakin diperketat secara teliti.

Kemenpora akan Perketat Aturan Paskibraka
Menpora Imam Nahrawi bersama Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2016 yang akan bertugas dalam upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi HUT ke-71 RI.. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma.

tirto.id - Kementerian Pemuda dan Olahraga menyatakan akan memperketat aturan Paskibraka untuk menghindari adanya kewarganegaraan ganda dalam anggota pasukan terpilih tersebut.

"Kami akan evaluasi, jangan soal paspor dan soal lain juga. Kami akan selektif dan tidak boleh lagi ada faktor like dan dislike," kata Menpora Imam Nahrowi di Gedung MPR RI, Jakarta, Selasa (16/8/2016).

Anggota Paskibraka yang akan bertugas di Istana, menurut Imam, harus terpilih murni karena kemampuan dan kapabilitas di lapangan.

Imam mengatakan kendati dirinya tidak melihat adanya faktor pilih kasih, namun hal itu berpotensi dapat terjadi.

Oleh karena itu, Imam meminta agar seleksi anggota Paskibraka istana di tahun mendatang perlu diperketat secara teliti mulai dari penyeleksian di tingkat dua yaitu di kabupaten/kota.

Terkait kasus paspor Perancis yang dimiliki oleh salah satu calon anggota Paskibraka berinisial GNH, Menpora mengatakan siswi berusia 16 tahun tersebut tidak dapat ikut serta dalam Paskibraka untuk perayaan HUT Kemerdekaan 17 Agustus 2016 di Istana.

"Tapi kalau hadir ke Istana, pasti hadir sebagai undangan, sebagai bagian dari keluarga besar Paskibraka," kata Imam.

Sebelumnya, GNH telah lolos dari seleksi tingkat kabupaten/kota untuk tim Paskibraka yang akan bertugas di Istana pada peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-71.

Namun pada saat dimintai paspor untuk acara Duta Belia, panitia seleksi mendapatkan paspor Perancis milik GNH.

Selain paspor Perancis, menurut Imam, GNH juga memiliki surat izin menetap sementara di Indonesia hingga 2021.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 4 huruf d dan huruf e ditetapkan bahwa anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia kemudian anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.

Sementara itu, Pasal 6 angka 1 berbunyi "Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf i, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia, 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya".

Menanggapi itu, Ketua Satgas Perlindungan Anak Muhammad Ihsan meminta panitia Paskibraka memperhatikan psikologis GNH yang dipermasalahkan kewarganegaraannya karena ayahnya berkewarganegaraan Perancis.

Ihsan, merujuk kepada UU No 12/2006 tersebut, mengatakan GNH belum memiliki kewarganegaraan sebenarnya karena masih berusia dibawah 18 tahun.

Dia juga meminta agar seleksi secara menyeluruh dilakukan sejak awal pemilihan dari tingkat kabupaten/kota sehingga kejadian seperti GNH tidak terulang.

Baca juga artikel terkait SOSIAL BUDAYA

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari