Menuju konten utama

Kemenkeu Tunggu Putusan PTTUN Jakarta Soal Gugatan DH

"Saat ini kami menunggu putusan PTTUN terkait gugatan Sdri DH," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Kemenkeu Tunggu Putusan PTTUN Jakarta Soal Gugatan DH
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan pers APBN KITA di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/5/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunggu keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta terkait gugatan DH, seorang pegawai Kemenkeu penyandang disabilitas mental skizofrenia paranoid yang diberhentikan pada 2020. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menuturkan, pihaknya akan menghormati putusan pengadilan.

"Saat ini kami menunggu putusan PTTUN terkait gugatan Sdri DH," katanya saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (31/5/2022).

Dia menjelaskan Kemenkeu dalam melaksanakan tugas, melakukan pengambilan keputusan didasari ketentuan berlaku. Jika terdapat ketidaksetujuan terhadap keputusan diterbitkan dipersilahkan pihak tersebut mengajukan keberatan atau upaya hukum sesuai ketentuan.

"Sebagai informasi, yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri tidak terkait dengan disabilitas mental yang dialami melainkan terkait disiplin kepegawaian," ucapnya.

Atas kejadian ini, seluruh jajaran Kemenkeu juga memberikan empati kepada DH. "Kami berempati dengan disabilitas yang dialami DH," pungkasnya.

Untuk diketahui DH telah melakukan gugatan atas tindakan diskriminatif Kemenkeu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. DH didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Perhimpunan Jiwa Sehat. Kemudian pada tanggal 2 Juni 2022, sudah memasuki sidang dengan agenda putusan perkara.

Sejak munculnya kasus ini, DH mendapatkan atensi, empati, serta dukungan dari publik. Sebanyak 150 organisasi disabilitas dan organisasi masyarakat sipil, serta 47 individu yang berasal dari kalangan pegiat HAM, aktivis buruh dan aktivis perempuan, telah memberikan dukungan kepada DH. Selain itu, para organisasi dan individu yang memberikan dukungan juga mendesak dan menuntut beberapa hal sebagai berikut:

1.Mendukung perjuangan DH mendapatkan haknya untuk kembali bekerja dan dipulihkan dari segala tuduhan dan sanksi.

2. Menuntut Kemenkeu segera mencabut surat keputusan (SK) pemberhentian DH dan memulihkan hak-haknya.

3. Menuntut Kemenkeu dan Pemerintah Indonesia wajib menyediakan akomodasi yang layak bagi pekerja dengan disabilitas sesuai mandat UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas dan UU Nomor 08 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

4. Menyayangkan sikap PTTUN, yaitu tidak menyediakan akomodasi yang layak bagi DH sebagai difabel yang berperkara.

5. Dan menuntut PTTUN untuk segera menyediakan akomodasi yang layak bagi DH, termasuk penyediaan psikiater bagi sesuai kebutuhannya selama proses peradilan berlangsung.

Baca juga artikel terkait HAK DISABILITAS atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin