Menuju konten utama
Dampak Pandemi Corona

Kemenkeu Revisi PMK: Kredit Korporasi Dapat Penjaminan Pemerintah

Melalui PMK Nomor 32/PMK.08/2021, kredit yang disalurkan pada korporasi bisa memperoleh penjaminan dari pemerintah.

Kemenkeu Revisi PMK: Kredit Korporasi Dapat Penjaminan Pemerintah
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah), Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (kiri) dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Kementerian Keuangan resmi menerbitkan beleid terbaru yang memungkinkan pemerintah ikut memberi penjaminan bagi kredit yang disalurkan kepada korporasi. Dasarnya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.08/2021 yang merevisi PMK 98/2020.

“Melalui skema penjaminan kredit modal kerja ini diharapkan perbankan dapat menyalurkan kredit kepada pelaku usaha korporasi yang membutuhkan, karena tingkat risiko kredit telah dijamin oleh skema penjaminan ini,” ucap Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari dalam keterangan tertulis, Senin (5/4/2021).

Awalnya penjaminan kredit hanya diberikan pada pelaku usaha UMKM. Skema ini diatur dalam PMK 98/2020 yang mengakomodir program pemulihan ekonomi nasional (PEN) pemerintah pada 2020 terutama pada bidang UMKM. Kali ini kredit yang disalurkan pada korporasi juga bisa memperoleh penjaminan dari pemerintah.

Ada beberapa hal yang diubah dalam PMK ini. Mulai dari mengubah kriteria pelaku usaha korporasi, menambah tenor pinjaman yang dijamin, mengurangi batas minimal pinjaman modal kerja, mengubah porsi subsidi Imbal Jasa Penjaminan (IPJ) yang ditanggung pemerintah, menambah pengaturan terkait pinjaman sindikasi dan restrukturisasi, mengubah formula perhitungan IJP, dan memperpanjang batas akhir fasilitas penjaminan.

Kemenkeu juga menetapkan ketentuan pelaku usaha yang berhak mendapatkan penjaminan. Salah satunya pelaku usaha bersangkutan wajib mempekerjakan minimal 100 orang, tetapi bisa dikecualikan menjadi 50 saja pada jenis usaha tertentu.

Kemenkeu memberi penjelasan bahwa pelaku usaha yang berhak hanya yang terdampak pandemi COVID-19. Kriteria terdampak pandemi adalah volume penjualan maupun laba pelaku usaha mengalami penurunan, sektor industri pelaku usaha terdampak, lokasi usaha pelaku usaha termasuk wilayah yang berisiko, perputaran usaha pelaku usaha terganggu, dan/atau kredit modal kerja sulit diakses oleh pelaku usaha.

Kemenkeu juga mewajibkan pelaku usaha berbentuk badan usaha, tidak masuk dalam daftar hitam nasional, merupakan debitur eksisting atau baru dari penerima jaminan.

Namun ada ketentuan lain yang mungkin membatasi pelaku usaha yang kreditnya bisa diberi penjaminan yaitu “memiliki performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau kolektibilitas 2) posisi per tanggal 29 Februari 2020.” Artinya pelaku usaha yang berhak kreditnya mendapat penjaminan hanya yang selama ini memiliki status lancar.

“Pelonggaran pengaturan penjaminan ini diharapkan dapat mendorong perbankan untuk menyalurkan kredit modal kerja kepada pelaku usaha korporasi,” ucap Rahayu.

Baca juga artikel terkait KREDIT UMKM atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz