Menuju konten utama

Kemenkeu: Pengadaan Kendaraan Dinas Listrik Ikut Harga Pasar

Penetapan biaya pengadaan kendaraan dinas listrik sudah mengikuti harga pasar saat ini.

Kemenkeu: Pengadaan Kendaraan Dinas Listrik Ikut Harga Pasar
Penyerahan mobil listrik dari Hyundai untuk G20 Summit Indonesia 2022 di Gelora Bung Karno, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). (ANTARA/Lifia Mawaddah Putri)

tirto.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan anggaran hampir Rp1 miliar untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) bagi pejabat atau eselon I pada 2024. Alokasi itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Dalam aturan yang ditandatangani pada 28 April dan 3 Mei 2023 merinci anggaran mobil listrik untuk pejabat eselon I mencapai Rp966 juta per orang. Kemudian, eselon II mendapatkan anggaran senilai Rp746 juta per orang.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait menjelaskan untuk menentukan dan menetapkan SBM pihaknya telah melakukan penelitian yang melibatkan periset terkait anggaran. Penetapan biaya pengadaan kendaraan dinas listrik sudah mengikuti harga pasar saat ini.

Dia mengatakan rata-rata kendaraan listrik lebih mahal dibandingkan kendaraan konvensional. Hal ini yang kemudian membuat biaya pengadaan kendaraan mobil listrik ditetapkan pada rentang Rp430,08 juta hingga Rp966,80 juta.

"Harga kendaraan listrik itu rata-rata memang ada di atas kendaraan konvensional. Yang pasti satuan standar biaya harus berdasarkan kondisi riil di dunia nyata," kata dia, di Jakarta, Senin (22/5/2023).

Selain mengatur biaya pengadaan, PMK terkait SPM juga mengatur besaran biaya perawatan kendaraan dinas listrik. Lisbon menjelaskan, layaknya kendaraan dinas konvensional, kendaraan dinas listrik juga memiliki biaya perawatan, sebab termasuk sebagai aset negara.

"Setiap aset ya harus dipelihara, dan berapa biayanya itu yang kita buat standarnya," ujarnya.

Lisbon menegaskan, PMK Nomor 49 Tahun 2023 bukan merupakan kebijakan utama terkait pengadaan belanja negara, termasuk kendaraan dinas listrik. PMK tersebut hanya mengatur SPM yang digunakan sebagai pedoman yang mencakup batas atas dan estimasi terkait belanja kementerian dan lembaga.

Adapun ketentuan terkait pengadaan kendaraan dinas listrik tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Lewat ketentuan tersebut, Presiden Joko Widodo mendorong penggunaan kendaraan listrik di lingkup pemerintahan.

"Jadi satuan biaya ini sekali lagi, kalau kebijakan yang di Inpres tadi dilaksanakan Kementerian/Lembaga dan kapan akan kondisi harus dipenuhi mengadakan kendaraan baru konvensional maupun listrik syaratnya sama," ucap Lisbon.

Baca juga artikel terkait KENDARAAN DINAS atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - News
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin