Menuju konten utama

Kemenkeu Pastikan THR dan Gaji Ke-13 Cair Sebelum Lebaran

Pencairan THR dan gaji ke-13 bisa dicairkan pada bulan Juni 2017, namun pada waktu yang berbeda.

Kemenkeu Pastikan THR dan Gaji Ke-13 Cair Sebelum Lebaran
Gaji 13 PNS.Foto/Antaranews

tirto.id - Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menyatakan pencairan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bisa dilakukan pada bulan Juni. Gaji ke-13 dicairkan sebelum tahun ajaran baru pada awal Juli dan THR dilakukan sebelum Lebaran pada akhir Juni.

"Insya Allah, sama-sama Juni. Juli anak sekolah kan? Jadi bulannya bisa sama, cuma mungkin waktunya beda," kata Askolani di Jakarta, Senin (22/5/2017), seperti diwartakan Antara.

Askolani menambahkan semua pencairan gaji ke-13 dan THR akan mengikuti prosedur yang selama ini telah berlaku di kementerian dan lembaga.

"Nanti semua kementerian lembaga tinggal melakukan mekanisme seperti biasa. Ini tidak susah, tinggal dicairkan, punya manfaat dan sesuai tujuan," ujarnya.

Pencairan THR dan gaji ke-13, menurut Askolani, tinggal menunggu penerbitan peraturan pemerintah (PP) yang dipakai sebagai landasan hukum kebijakan tersebut.

"PP-nya tinggal menunggu arahan Presiden," kata Askolani.

Askolani memastikan pencairan gaji ke-13 dan THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa dilakukan pada Juni, meski dilakukan pada waktu yang berbeda.

Namun, ia tidak menyebutkan waktu dan besaran pagu pencairan gaji ke-13 dan THR yang tepat.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur mengatakan THR PNS akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Ya seperti tahun lalu, mudah-mudahan sebelum Lebaran," kata Asman di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/5/2017) lalu.

Asman juga mengatakan bahwa urusan pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS merupakan urusan Kementerian Keuangan.

Namun, ia memastikan tidak akan ada pengurangan pendapatan maupun tunjangan bagi PNS dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Sebagaimana diketahui, selain mendapatkan THR, PNS juga memperoleh gaji ke-13 yang bertujuan membantu pembiayaan sekolah anak.

"Pokoknya kami tidak mengurangi apa yang sudah diterima selama ini. Jadi sekarang tinggal masalah peraturan aja," kata Asman.

Selain itu, Asman juga akan mencoba menerapkan manajemen pemberian tunjangan yang menjadikan kinerja sebagai ukuran.

"Kalau yang tidak tercapai (target kinerja) tentu tunjangan kinerjanya tidak sebesar yang tercapai," kata dia.

Baca juga artikel terkait BULAN RAMADHAN atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra