tirto.id - Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) tengah menganalisa hasil audit laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait adanya temuan 134 pegawai Pajak memiliki saham di 280 perusahaan. Laporan audit ini sudah terima sejak Jumat (10/3/2023).
"Iya Itjen sudah menerima hari Jumat siang kemarin, sedang kita analisis saat ini untuk kami memastikan kesesuaian nama termasuk usahanya apa," kata Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Senin (13/3/2023).
Yustinus mengatakan dalam hal ini pihaknya tentu sangat berhati-hati dalam melakukan analisa. Karena menurut aturan sendiri tidak ada larangan jika Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS berbisnis selama itu dilaporkan ke atasan.
"Yang penting memberitahukan, melaporkan dan juga menjaga tidak ada konflik kepentingan dan abuse of power. Itu harus dijaga betul. Mudah-mudahan dengan data tersebut kami bisa lebih cepat bekerja," jelas Yustinus.
Menurutnya kesempatan ini menjadi momentum mitigasi risiko di lingkungan Kemenkeu. Jangan sampai ada benturan kepentingan dan juga ada penyalahgunaan kekuasaan.
"Tapi kalau bisnis yang lain kan boleh perusahaan catering, fotografi, jasa wisata dan sebagainya kan itu tidak terkait dengan fungsi sebagai pegawai Kementerian Keuangan," katanya.
Sebelumnya KPK akan menyerahkan laporan audit temuan kepada Kementerian Keuangan mengenai 134 pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memiliki saham di 280 perusahaan. Laporan audit tersebut akan dikirimkan hari ini secara elektronik.
"Mau kirim daftar 134 pegawai pajak yang punya 280 perusahaan ke Kemenkeu untuk diteliti," jelas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, saat dikonfirmasi, Jumat (10/3/2023).
Pahala Nainggolan mengatakan akan melakukan pendalaman terhadap 134 pegawai pajak yang punya saham di 280 perusahaan.
Pahala mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang tidak ada larangan bagi PNS untuk berusaha asalkan beretika dan tidak berhubungan dengan pekerjaan.
"Yang berisiko kalau perusahaannya konsultan pajak, pekerjaan saya pegawai pajak tapi saya punya saham di konsultan pajak," ujarnya.
Temuan ini akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk dilakukan pendalaman terkait perusahaan tersebut. KPK juga akan mempelajari profil dari para pegawai Ditjen Pajak tersebut dan memeriksa apakah harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN sesuai dengan kenyataannya.
Pahala menerangkan perihal kepemilikan saham oleh para wajib lapor LHKPN menjadi perhatian KPK karena dalam LHKPN hanya dicantumkan nilai sahamnya saja.
"Padahal perusahaan ini bisa punya aset besar, penghasilan besar, utang besar, ini tidak tercatat di LHKPN," terang Pahala.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Reja Hidayat