Menuju konten utama

Buntut Kasus Rafael, KPK akan Mengubah Aturan LHKPN

KPK akan merevisi aturan pelaporan LHKPN usai kasus harta jumbo milik pejabat di lingkungan Kemenkeu terungkap.

Buntut Kasus Rafael, KPK akan Mengubah Aturan LHKPN
Ilustrasi News Rafael Eko. tirto.id/Tino.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana merevisi aturan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pertimbangan tersebut diambil KPK akibat munculnya fenomena harta jumbo milik pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan.

"Yang akan diubah peraturan KPK (tentang LHKPN)," kata Pahala dalam keterangannya di kantor Bappenas, Kamis (9/3/2023).

Pahala menyebut sejumlah kasus korupsi di berbagai lembaga terjadi melalui para pejabat fungsional yang tidak wajib melapor LHKPN.

"Misalnya gini, pelayanan publik deh. Kalau kita bilang jabatannya hanya eselon 3 kepala kantor, tetapi kan orang enggak mungkin nyuap kepala kantor langsung. Pasti pegawai di bawahnya. Nah, ini kita lihat di beberapa, mainnya sama fungsional dan kepala seksi, ya enggak wajib lapor [LHKPN]," kata Pahala.

Ia juga sempat menyinggung harta Rafael yang baru wajib lapor pada 2011, sedangkan kebanyakan hartanya dilaporkan didapat sebelum 2011.

"Sebelum 2011 dia beli aset, dia enggak mesti lapor karena jabatannya belum sampai. Nah, kita ingin merevisinya, kita ingin lebih bawah lagi jangan eselon 1, eselon 2, tetapi yang lebih bawah lagi. Pegawai biasa pun kalau ada potensi itu kita suruh wajib lapor," ucap Pahala.

Nasib Rafael Alun Trisambodo (RAT) turut terimbas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satrio. Mario Dandy terlibat kasus penganiayaan yang menyebabkan David, salah satu anak dari kader GP-Anshor mengalami luka serius.

Kasus ini kemudian melebar hingga akhirnya warganet menyoroti gaya hidup mewah Mario Dandy, hingga berujung kepada nilai harta kekayaan ayahnya yang dianggap 'janggal'.

Mengutip Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dirilis pada 2021, nilai kekayaan Rafael Alun mencapai sebesar Rp56,1 miliar. Selama 11 tahun, harta kekayaan Rafael mengalami peningkatan sekitar Rp35 miliar. Saat itu pada 2011, harta kekayaan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah Rp21 miliar.

Dari total Rp51 miliar, Rafael Alun diketahui memiliki 11 bidang tanah dan bangunan. Lima diantaranya di Jakarta Selatan dan Barat. Total luas tanah adalah 2.837 meter. Namun, dalam LHKPN disebutkan tanah dan bangunan di Jakarta dua merupakan hasil sendiri dan dua hibah tanpa akta.

Baca juga artikel terkait HARTA JUMBO PEJABAT atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri