Menuju konten utama

Kemenkes Tetapkan KLB Difteri di Garut usai 7 Orang Meninggal

Tujuh warga di Desa Sukahurip, Kecamatan Cigedug, Garut, Jawa Barat, meninggal dunia diduga akibat terjangkit Difteri.

Kemenkes Tetapkan KLB Difteri di Garut usai 7 Orang Meninggal
Perawat memeriksa kondisi pasien penderita suspect penyakit difteri di ruang isolasi Singaparna Medika Citrautama (SMC) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (9/1/2018). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Difteri di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Status itu ditetapkan setelah tujuh warga di Desa Sukahurip, Kecamatan Cigedug, meninggal dunia diduga akibat terjangkit Difteri.

Status KLB atas wabah difteri dikeluarkan melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/KEP.91-DINKES/2023. Difteri merupakan penyakit menular berupa peradangan selaput lendir pada hulu kerongkongan, pangkal tenggorok, dan batang tenggorok.

"Menetapkan status KLB Difteri sebagai pemberitahuan bahwa situasi sudah darurat," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi melalui keterangan tertulis, Rabu (22/2/2023).

Nadia menjelaskan Kemenkes telah melakukan sejumlah cara agar Difteri tidak menyebar secara meluas. Kemenkes telah menginstruksikan Puskesmas untuk membuat posko KLB Difteri.

Kemudian Kemenkes meminta Puskesmas melakukan tata laksana kasus Difterisesuai dengan pedoman pengambilan swab, pemberian ADS sesuai rekomendasi ahli, dan isolasi kasus.

"Memberikan profilaksis kepada semua kontak erat," ucapnya.

Kemenkes juga telah menunjuk Pemantau minum Obat (PMO) profilaksis melalui kader, tokoh masyarakat, atau petugas kesehatan setempat.

Kemenkes mengimbau kepada masyarakat yang tengah sakit agar melakukan pembatasan aktivitas di luar rumah. Masyarakat diminta menjalankan protokol kesehatan, terutama di daerah KLB Difteri dengan menjaga jarak dan menggunakan masker.

Kemenkes kemudian melakukan Outbreak Respond Immunization (ORI) sesuai arahan komite ahli. Selanjutnya Kemenkes berkoordinasi dengan lintas sektor dalam penanganan kasus difteri.

Kemenkes juga akan melakukan sosialisasi tentang penyakit difteri dan pentingnya imunisasi kepada masyarakat serta meningkatkan cakupan imunisasi dasar lengkap.

======

Adendum:

Pada artikel ini per Kamis (23/2/2023) pukul 11.50 WIB, redaksi menghapus kata "virus" pada badan berita karena tidak sesuai dengan konteks penyakit Difteri.

Baca juga artikel terkait KLB DIFTERI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan