Menuju konten utama

Kemenkes Perpanjang Uji Coba 10 RS KRIS hingga Akhir 2022

Lokus RS uji coba ini belum mewakili seluruh kelas RS, sehingga Kemenkes memutuskan untuk melakukan perluasan ke RS pemda, RS swasta, serta RS kelas A.

Kemenkes Perpanjang Uji Coba 10 RS KRIS hingga Akhir 2022
Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menjawab pertanyaan pembawa acara Podcast Antara Rully Yuliardi di Gedung Adhyatma Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis (10/11/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/YU

tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia memperpanjang pelaksanaan perluasan uji coba rumah sakit (RS) penyelenggara kelas rawat inap standar (KRIS) hingga Desember 2022. Hasil uji coba tersebut akan dilaporkan kembali pada Januari 2023 mendatang.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Kompleks Parlemen, Jakarta, yang disiarkan langsung lewat kanal YouTube Komisi IX DPR RI Channel pada Selasa (22/11/2022).

“Karena sebelumnya, rumah sakit yang kita lakukan uji coba adalah rumah sakit kelas B dan rumah sakit kelas C. Uji coba perluasan ini akan kita lakukan mulai 1 Desember 2022, sehingga nanti di Januari kita sudah bisa lihat hasilnya,” ucap dia.

Kemudian Budi menyebut bahwa lokus RS uji coba ini terbatas atau belum mewakili seluruh kelas RS dan kepemilikan RS, sehingga Kemenkes memutuskan untuk melakukan perluasan dari uji coba KRIS ini ke RS pemerintah daerah (pemda), RS swasta, serta RS kelas A. Dia juga melihat terdapat beberapa fasilitas yang perlu ditingkatkan Kemenkes.

“Kita lihat memang dari implementasi ini (uji coba KRIS), kesiapan rumah sakit masih beragam. Tapi dengan adanya implementasi dari KRIS, keberagaman itu sudah bisa kita seragamkan sehingga bisa memenuhi standar layanan minimal tertentu bagi masyarakat kita,” ujar Budi.

Berikut daftar rencana perluasan RS penyelenggara uji coba KRIS:

1. Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito di Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kelas A, pemilik Kemenkes;

2. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soedarso di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), kelas A, pemilik pemerintah provinsi (pemprov);

3. RSUD Sidoarjo di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur (Jatim), kelas B, pemilik pemerintah kabupaten (pemkab);

4. RSUD Sultan Syarif M. Alkadri di Kota Pontianak, Provinsi Kalbar, kelas C, pemilik pemkab;

5. RS Santosa Kopo di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar), kelas A, pemilik swasta;

6. RS Santosa Central di Kota Bandung, Provinsi Jabar, kelas A, pemilik swasta;

7. RS Awal Bros Batam di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), kelas B, pemilik swasta;

8. RS Al Islam di Kota Bandung, Provinsi Jabar, kelas B, pemilik swasta;

9. RS Ananda Babelan Bekasi di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jabar, kelas C, pemilik swasta;

10. RS Edelweis di Kota Bandung, Provinsi Jabar, kelas C, pemilik swasta.

“Ini adalah 10 rumah sakit milik Kementerian Kesehatan, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot), dan swasta kelas A, B, dan C yang akan kita lakukan perluasan uji coba dari penerapan kelas rawat inap standar di bulan Desember nanti,” tutur Budi.

Baca juga artikel terkait KELAS RAWAT INAP STANDAR atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri