Menuju konten utama

Kemenhut Cek Kesiapan 4 Perusahaan di Kalbar Cegah Karhutla

Pengawasan dilakukan untuk memastikan perusahaan benar-benar memiliki kesiapan sarana, prasarana, dan personel menghadapi karhutla.

Kemenhut Cek Kesiapan 4 Perusahaan di Kalbar Cegah Karhutla
Foto udara api membakar lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Jumat (14/8/2026). Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Sumatera Kementerian Kehutanan mencatat luasan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan periode Januari-Juli 2026 mencapai 1.926,2 hektare yang terdiri dari 1.857,7 hektare terjadi di lahan mineral dan 68,5 hektare di lahan gambut, sementara untuk menanggulangi karhutla di wilayah Sumatera Selatan itu dikerahkan sebanyak 16 regu personel Manggala Agni dari Sumsel serta dua regu BKO dari Jambi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Kehutanan memperketat pengawasan terhadap perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan perusahaan siap mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebelum api muncul.

Melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan (Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) melakukan pengawasan kepatuhan terhadap empat PBPH pada 10–14 Agustus 2026.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan perusahaan benar-benar memiliki kesiapan sarana, prasarana, personel, serta sistem pencegahan dan pengendalian kebakaran menghadapi periode rawan karhutla.

Empat PBPH yang diperiksa yakni PT Wanakerta Eka Lestari di Kabupaten Ketapang, PT Finantara Intiga di Kabupaten Sanggau, PT Mohairson Pawan Khatulistiwa di Kabupaten Ketapang, dan PT Wana Subur Persada di Kabupaten Ketapang.

Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada keberadaan fasilitas pengendalian kebakaran, tetapi juga memastikan seluruh sistem tersebut dapat berfungsi ketika dibutuhkan.

Pengawasan dilakukan secara terpadu oleh Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah X Pontianak, serta Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Kalimantan.

Tim diterjunkan langsung ke lokasi perusahaan untuk memeriksa berbagai aspek kesiapsiagaan karhutla. Di antaranya menara pantau, sekat kanal, embung dan sumber air, peralatan pengendalian kebakaran, kesiapan regu perusahaan, hingga sistem deteksi dan respons dini.

Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi Kementerian Kehutanan untuk memperkuat pencegahan karhutla sejak sebelum api muncul.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan kesiapsiagaan menghadapi karhutla merupakan bagian dari tata kelola usaha kehutanan yang bertanggung jawab.

“Menghadapi El Niño dan musim kemarau, kesiapsiagaan kebakaran hutan harus menjadi bagian dari tata kelola usaha kehutanan yang bertanggung jawab. Pencegahan kebakaran bukan hanya untuk melindungi hutan, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak asap dan bencana ekologis, menjaga kepastian usaha, serta memastikan investasi yang sah tidak terganggu oleh risiko kebakaran. Karena itu, pemegang izin harus benar-benar siap sebelum api muncul, bukan baru bergerak ketika kebakaran sudah terjadi,” jelas Januanto, dilansir dari Antara, Rabu (19/8/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan arah pengawasan Kementerian Kehutanan yang menempatkan pencegahan sebagai prioritas utama.

Artinya, perusahaan pemegang izin memiliki tanggung jawab untuk memastikan wilayah kelolanya berada dalam kondisi siap menghadapi potensi kebakaran, terutama ketika memasuki periode dengan risiko kebakaran yang meningkat.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan pengawasan terhadap empat perusahaan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pemegang izin kehutanan agar meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi periode rawan karhutla.

“Yang kami uji bukan hanya keberadaan sarana, tetapi apakah sistem pengendalian kebakaran perusahaan benar-benar bekerja ketika dibutuhkan. Menara pantau, sumber air, sekat kanal, peralatan, hingga regu pengendalian kebakaran harus siap. Pengawasan ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan agar menjaga arealnya secara serius selama periode rawan kebakaran hutan. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban atau tidak taat terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif. Jangan menunggu kebakaran terjadi baru melakukan pembenahan,” tegas Leonardo.

Pengawasan tersebut menunjukkan bahwa kesiapan menghadapi karhutla tidak dapat hanya diukur dari jumlah peralatan yang tersedia.

Kesiapan juga mencakup kemampuan personel, kecepatan deteksi, ketersediaan sumber air, kesiapan regu pemadam, serta kemampuan perusahaan merespons titik api sebelum berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.

Kementerian KehutananKehutanan menempatkan pencegahan karhutla sebagai bagian penting dari kebijakan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, khususnya dalam menghadapi musim kemarau dan meningkatnya potensi kebakaran.

Pengawasan kepatuhan korporasi terus diperkuat bersama peningkatan deteksi dini, kesiapsiagaan personel dan sarana, patroli, serta kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

Pendekatan tersebut diarahkan agar penanganan karhutla tidak selalu dimulai ketika api sudah membesar. Sebaliknya, setiap potensi kebakaran diupayakan dapat diketahui dan ditangani sedini mungkin.

Dengan pengawasan langsung terhadap pemegang PBPH, Kementerian Kehutanan memastikan tanggung jawab pencegahan tidak berhenti pada pemerintah. Perusahaan yang memiliki wilayah kelola juga dituntut mengambil peran aktif dalam menjaga kawasan dari ancaman karhutla.

Baca juga artikel terkait KARHUTLA

tirto.id - Sosial Budaya
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto