tirto.id - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kemenhub, Polana B Pramesti mengeluarkan surat edaran pembatasan transportasi di Jabodetabek selama masa tanggap darurat bencana nasional non-alam.
Nomor surat SE.5BPTJ Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi Untuk Mengurangi Pergerakan Orang Dari dan Ke Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Selama Masa Pandemik COVID-19.
Surat tersebut berlaku sejak ditandatangani Polana mulai 1 April 2020 hingga kebijakan tanggap darurat dicabut.
Terdapat dua kebijakan pembatasan yakni pada sarana transportasi dan akses keluar masuk jalan tol.
Pertama, pembatasan secara parsial/menyeluruh terhadap operasional sarana dan prasarana transportasi, meliputi:
- Menghentikan sementara/sebagian layanan kereta api penumpang jarak jauh atau antara kota dari dan ke wilayah Jabodetabek;
- Menghentikan sementara/sebagian layanan kereta api commuter line di Jabodetabek;
- Menutup sementara/sebagian stasiun kereta Jabodabek;
- Membatasi operasional MRT dan LRT Jakarta;
- Menghentikan sementara/sebagian layanan bus dan mobil penumpang angkutan Trans Jakarta, Trans Jabodetabek, Jabodetabek Residence Connection (JRC), JRC Wisata dan Jabodetabek Airport Connection;
- Menghentikan sementara layanan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dari dan ke Jabodetabek;
- Menghentikan sementara layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dari dan ke Jabodetabek;
- Menutup sementara operasional terminal penumpang Tipe A dan B yang melayani AKAP dan AKDP Jabodetabek;
- Menutup sementara operasional perusahaan otobus (PO), loket, agen dan pool pemberangkatan bus AKAP dan AKDP.
Kedua, pembatasan secara parsial/menyeluruh terhadap operasional sarana transportasi di ruas jalan tol dan jalan arteri nasional, meliputi:
- Melarang sementara mobil penumpang, bus umum dan perorangan memasuki ruas jalan tol dari dan dari luar Jabodetabek;
- Melarang sementara mobil penumpang dan bus umum dan/atau perseorangan serta sepeda motor untuk memasuki jalan nasional dan jalan provinsi dari wilayah Jabodetabek dan/atau dari luar wilayah Jabodetabek khususnya untuk tujuan perjalanan antara kota dan dan antar wilayah Jabodetabek;
- Penutupan sementara akses masuk ruas jalan tol dan ruas jalan arteri yaitu untuk pergerakan menuju arah selatan, pembatasan operasional kendaraan secara parsial atau menyeluruh pada akses masuk pintu Tol Ciawi dan Bogor termasuk ramp on 1 dan 2, ramp on Cijago, jalur alternatif Cianjur-Bandung, melalui jalan alternatif Cibubur/Jalan Transyogi, segmen jalan raya bogor setelah Cibinong, ruas jalan Parung;
- Penutupan sementara akses masuk ruas tol dan ruas arteri yaitu untuk pergerakan menuju arah timur, pembatasan operasional kendaraan secara parsial atau menyeluruh pada akses pintu tol Kopo, arah Purwakarta dan Cipularang, semua ramp on ruas tol Jakarta-Cikampek;
- Penutupan sementara akses masuk ruas to ldan ruas arteri yaitu untuk pergerakan menuju arah barat pembatasan operasional kendaraan secara parsial atau menyeluruh pada akses masuk pintu tol Bitung, Karawaci, Tangerang, Kunciran, Karang Tengah Barat, Meruya, ruas jalan Daan Mogot dan ruas jalan Joglo Raya;
- Penutupan sementara/sebagian akses layanan angkutan penumpang dan dan ke bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdana Kusuma;
- Penutupan sementara/sebagian akses layanan angkutan penumpang di Pelabuhan Tanjung Priok;
- Penutupan sementara/sebagian akses layanan angkutan penumpang dan dan ke Pulau Seribu.
Menurut Jodi Mahardi, juru bicara Menko Maritim dan Investasi, SE tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sehingga dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi demi cegah Corona.
"Sesuai dengan PP 21/2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes," katanya, Rabu (1/4/2020).
Dengan demikian, lanjut dia, jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB, pemda belum dapat melakukan pembatasan transportasi.
"Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi," ujarnya.
Editor: Abdul Aziz