Menuju konten utama

Kemenhub Peringatkan GrabCar & Uber Taxi

Kemenhub memperingatkan Grab dan Uber Taxi segera mengurus perizinan.

Kemenhub Peringatkan GrabCar & Uber Taxi
Pengemudi ojek daring. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc.

tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperingatkan dua layanan jasa transportasi berbasis online, GrabCar dan Uber Taxi, untuk segera menyelesaikan perizinan sehingga tidak berstatus ilegal lagi. Kemenhub memberikan tenggat waktu hingga 31 Mei 2016 untuk merampungkan masalah legalitas kepada GrabCar dan Uber Taxi.

"Jika sampai pada waktu yang ditentukan perizinan belum juga bisa diselesaikan, GrabCar dan Uber Taxi akan dilarang beroperasi tanpa toleransi," tegas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, JA Barata, di Jakarta, Kamis (24/3/2016).

Selama mengurus perizinan, Kemenhub mempersilakan dua layanan jasa transportasi berbasis online tersebut tetap beroperasi, namun tetap dibatasi dan akan terus diawasi. "Permasalahan pada GrabCar dan Uber Taxi ini juga pernah dialami oleh GrabTaxi, namun sudah ada solusinya sehingga saat ini statusnya menjadi legal," ujar JA Barata.

Kemenhub sebelumnya menawarkan kepada GrabCar dan Uber Taxi untuk berubah menjadi operator transportasi atau tetap sebagai penyedia konten aplikasi, namun harus sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu memiliki izin untuk beroperasi.

Baik GrabCar maupun Uber Taxi ternyata tetap ingin menjadi penyedia konten aplikasi. Oleh karena itu, Kemenhub mengharuskan keduanya bergabung dengan institusi yang sudah berbadan hukum, misalnya koperasi. "Koperasi tersebut nantinya yang akan mewadahi para pengemudi GrabCar dan Uber Taxi," papar JA Barata.

Baca juga artikel terkait APLIKASI TRANSPORTASI atau tulisan lainnya

tirto.id - Bisnis
Reporter: Iswara N Raditya