Menuju konten utama

Kemenhub Beberkan Langkah Dorong Publik Pakai Angkutan Umum

Menurut Kemenhub, pemerintah telah memberikan subsidi sebesar Rp4 triliun per tahun untuk menciptakan angkutan yang berkualitas baik.

Kemenhub Beberkan Langkah Dorong Publik Pakai Angkutan Umum
Pemerintah pusat merespons tanggapan APEKSI terkait tata kelola wilayah. tirto.id/Avia

tirto.id - Anggota Pokja Perubahan Iklim APEKSI mengusulkan kepada Kementerian Perhubungan untuk memperkuat kebijakan push and pull untuk penerapan angkutan umum. Hal tersebut disampaikan dalam acara Knowledge Management Forum 2023, Selasa (17/10/2023).

Terkait usulan tersebut, Ketua Tim Angkutan Perkotaan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adimas Satrio, mengatakan akan terus memperkuat kebijakan push and pull untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong pemberdayaan angkutan umum.

"Kami memperkuat strategi bagaimana angkutan kota bisa menjadi andalan di kota masing-masing melalui konsep push and pull," ujar Adimas ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat.

Push artinya mendorong masyarakat untuk menggunakan angkutan umum. Sementara pull artinya menarik atau membatasi pemakaian kendaraan pribadi.

Lebih lanjut, Adimas mengatakan bahwa pemerintah telah memberikan subsidi sebesar Rp4 triliun per tahun untuk menciptakan angkutan yang berkualitas baik.

"Seperti yang sudah dijelaskan, push itu mendorong masyarakat untuk keluar menggunakan angkutan pribadi. Selain mendorong, kalau angkutannya belum bagus akan menimbulkan masalah," tutur Adimas.

"Challenge-nya adalah membuat strategi bagaimana angkutan yang baik bisa diselenggarakan di daerah masing-masing sehingga masyarakat merasa bisa dilayani," tambah Adimas.

Menurut Adimas, dengan pelayanan prima pada angkutan perkotaan, masyarakat akan tertarik untuk menggunakan angkutan umum.

Selain meningkatkan kualitas armada angkutan umum, Adimas juga mengimbau pembentukan transportasi wilayah ataupun forum komunikasi untuk memperlancar atau mengakomodasi aktivitas lintas sektor untuk perhubungan. Menurutnya, diperlukan suatu kelembagaan di masing-masing angkutan umum agar regulasi dan tata kelolanya lebih baik.

"Transjakarta punya kelembagaan yang mengelola transportasi dan regulasinya. Dengan subsidi Rp500 miliar kami mendapat pendapatan 10 persen dari tiket," jelas Adimas.

"Ini bisa jadi penilaian atau masukan bagaimana kelembagaan transportasi ini bisa dimanfaatkan di daerah masing-masing," lanjutnya.

Kebijakan push and pull ini merupakan upaya pemerintah pusat, khususnya Kementerian Perhubungan untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi yang dapat menimbulkan emisi. Dengan meningkatnya minat masyarakat menggunakan angkutan umum, diharapkan bisa memberi perubahan signifikan pada kualitas udara di perkotaan.

Baca juga artikel terkait TRANSPORTASI UMUM atau tulisan lainnya dari Iftinavia Pradinantia

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Iftinavia Pradinantia
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Maya Saputri