tirto.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan, sistem zonasi tidak hanya berlaku untuk mengatur peserta didik. Melainkan juga akan diberlakukan untuk tenaga pengajar. Khususnya tenaga pengajar yang berada dalam lingkup pegawai negeri sipil.
"Seandainya ada empat SMPN, biasanya guru-guru menumpuk di satu sekolah. Maka akan kami alihkan sebagian ke sekolah yang kekurangan guru," ujar Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud Supriano di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (15/1/2019).
Menurut Supriano, penerapan sistem zonasi untuk guru ini ditujukan agar meruntuhkan label sekolah favorit dan tidak favorit. Sebab, selama ini guru-guru banyak yang menumpuk di sekolah favorit.
Ia menambahkan, ke depannya juga akan terjadi pertukaran guru sesuai kebutuhan. Guru yang terbiasa mengajar di sekolah favorit bisa megajar di sekolah non favorit. Begitu juga sebaliknya.
Untuk itu, Kemendikbud pun akan berupaya meningkatan kualitas proses pembelajaran dengan mengadakan pelatihan untuk para guru dengan sistem zonasi yakni dengan memperhatikan masalah dan kebutuhan masing-masing wilayah.
"Ke depannya sekolah negeri akan setara dalam kualitas," tandasnya.
Sistem zonasi ini akan mulai disosialisasikan pada Januari hingga Mei 2019.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Alexander Haryanto