tirto.id - Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hamid Muhammad mengatakan, sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak akan dipaksakan pada wilayah dengan akses transportasi sulit.
Selain itu, sistem zonasi pun tidak berlaku pada Satuan Pendidikan Kerjasama dan sekolah dengan modul asrama.
Lebih lanjut, Hamid mengatakan, dalam Permendikbud No.51/2018 tidak diatur sanksi bagi sekolah yang tidak sesuai dengan terapan sistem zonasi dalam PPDB. Meski demikian, ia menegaskan akan melakukan pemantauan langsung terhadap dinas pendidikan yang berada di daerah.
"Mulai Februari kami akan melakukan sosialisasi ke semua dinas pendidikan baik provinsi maupun kabupaten kota untuk memastikan sistem zonasi ini berjalan lancar," terangnya, Selasa (15/1/2019).
Pada kesempatan yang sama, ia akan melakukan analisis masalah untuk memahami potensi-potensi hambatan yang akan muncul di masing-masing wilayah yang menerapkan sistem zonasi.
Ia mencontohkan seperti yang terjadi di Yogyakarta, di mana daya tampung sekolah lebih sedikit ketimbang jumlah calon peserta didik.
"Semisal mengoptimalkan sekolah swasta atau membuka sekolah baru. Atau jika memungkinkan siswa tersebut dialihkan ke zonasi tetangga yang masih memungkinkan menampung," paparnya.
Penerapan sistem zonasi mengharuskan calon peserta didik untuk bersekolah di sekolah yang memiliki radius terdekat dari domisilinya masing-masing.
Mendikbud menepis peserta didik hanya bisa bersekolah di satu sekolahh melainkan punya opsi maksimal tiga sekolah, dengan catatan sekolah tersebut masih memiliki slot siswa dan berada dalam wilayah zonasi siswa tersebut.
Sistem zonasi ini akan mulai disosialisasikan pada Januari hingga Mei 2019.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Dipna Videlia Putsanra