Menuju konten utama

Aturan Baru PPDB 2019: Kemendikbud Hapus Jalur SKTM

Jalur penerimaan melalui SKTM dihapus untuk menghindari penyalahgunaan.

Aturan Baru PPDB 2019: Kemendikbud Hapus Jalur SKTM
Mendikbud Muhadjir Effendy. FOTO/antaranews

tirto.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menghapus jalur Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019-2020.

Penghapusan itu termaktub dalam Permendikbud No.51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020. Menurut Muhadjir, keputusan tersebut untuk menghindari penyalahgunaan SKTM.

"PPDB tahun 2019 menjadi penyempurna dari tahun 2018. Salah satunya dengan dihapusnya SKTM yang setelah dievaluasi lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya. Mulai tahun ini, SKTM kami nyatakan tidak berlaku lagi untuk PPDB," ujar Muhadjir di Kemendikbud, Jakarta Selatan, Selasa (15/1/2019).

Penghapusan SKTM dilatarbelakangi banyaknya laporan yang diterima Kemendikbud mengenai penyalahgunaan SKTM. Banyak orang mampu secara finansial yang membuat SKTM agar anaknya diterima di sekolah tertentu.

Sebelumnya Muhadjir sempat melakukan verifikasi guna penanggulangan kecurangan tersebut, namun pada akhirnya SKTM ditetapkan untuk dihapuskan saja.

"Biar nanti saya atur untuk lebih tegas lagi dalam peraturan menteri, barangsiapa yang sengaja melanggar aturan dengan membikin surat palsu akan kami polisikan. Tidak ditolerir!" tegasnya.

Sebagai ganti SKTM, Kemendikbud menyiapkan solusi terkait jaminan sekolah bagi masyarakat kurang mampu melalui penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Penerbitan SKTM menjadi sorotan seiring dengan temuan sejumlah kasus penyalahgunaan SKTM saat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018.

Hal ini menjadi polemik karena warga yang tergolong mampu pun bisa dengan mudah membuat SKTM di kelurahan sebagai syarat untuk mendaftar PPDB.

Pada PPDB tahun 2018, misalnya, Pemprov Jawa Tengah sempat menemukan 78.065 SKTM palsu yang digunakan untuk mendaftar sekolah. Terungkapnya puluhan ribu SKTM tersebut erat kaitannya dengan ketentuan bagi sekolah untuk menerima peserta didik baru yang tergolong tidak mampu.

Sebagaimana mengacu pada Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, satu wilayah daerah atau provinsi memang diperintahkan agar paling sedikitnya menerima 20 persen peserta didik yang tidak mampu. Untuk membuktikannya, pemerintah pun meminta disertakannya SKTM sebagai bukti administratif.

Baca juga artikel terkait PPDB 2019 atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Dipna Videlia Putsanra