Menuju konten utama

Konsep SKTM pada PPDB 2018 Dinilai Salah Kaprah

Menurut Dedi Mulyadi, pendidikan tidak mengenal masyarakat dari golongan kaya atau kaum miskin.

Konsep SKTM pada PPDB 2018 Dinilai Salah Kaprah
Sejumlah siswa melakukan pendaftaran Sekolah Menengah Pertama (SMP) secara daring (online) di SMPN 1 Slawi, Kabupaten Tegal, Senin (2/7/2018). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

tirto.id - Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Dedi Mulyadi menilai konsep Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang digunakan sebagai salah satu jalur dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 sebagai hal yang salah kaprah.

"Kebijakan kuota 20 persen untuk calon siswa yang menggunakan SKTM ini membuat banyak orang tua siswa mendadak miskin," kata Dedi di Purwakarta, Rabu (11/7/2018).

Menurut Dedi, orang tua calon siswa berbondong-bondong ke kantor desa atau kantor kelurahan setempat untuk mendapatkan SKTM pada musim penerimaan penerimaan siswa baru tahun ini.

Kenapa dikatakan salah kaprah, karena, lanjut Dedi, pada hakikatnya pendidikan tidak mengenal masyarakat dari golongan kaya atau kaum miskin.

"Saya hanya memahami pendidikan itu untuk seluruh rakyat, tidak peduli kaya miskin. Semua orang harus sekolah, karena judulnya 'wajib'. Karena wajib, maka tugas pemerintah wajib mempersiapkan berbagai fasilitas pendidikan," jelasnya.

Dedi mengajak semua pihak untuk tidak menggunakan terminologi kaya atau miskin dalam dunia pendidikan. Istilah tersebut hanya pantas digunakan oleh stakeholder kependudukan dan sosial. Itu pun dalam rangka pengentasan kemiskinan, bukan bidang pendidikan.

"Indikator kemiskinan itu kan bukan SKTM. Dinas Kependudukan dan Dinas Sosial itu memiliki indikator itu. Ada standarnya untuk pengentasan kemiskinan. Kalau untuk mendapatkan pendidikan tidak perlu ada SKTM," katanya.

Pelaksanaan PPDB tahun ini menuai sejumlah kritik di beberapa bagian seperti sistem zonasi, daya tampung sekolah, hingga penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Keluhan orang tua terhadap SKTM adalah ada keluarga mampu yang mendaftarkan anaknya di kategori tidak mampu dengan menggunakan surat keterangan tersebut. Alias melakukan penggelapan status. Selain itu, ada juga keluarga tidak mampu lainnya yang berada di luar zonasi turut mendaftar.

Namun, menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi, surat keterangan itu tidak mutlak penggunaannya, karena calon siswa dari keluarga kurang mampu otomatis akan diterima di zona masing-masing dan mendapatkan prioritas.

“Saya pastikan bahwa semua SKTM yang masuk harus diverifikasi oleh sekolah masing-masing,” jelas Muhadjir.

Ia pun memastikan verifikasi SKTM dilakukan dengan ketat karena ada petugas yang akan melakukan pengecekan di lapangan. Jika terbukti pendaftar yang menggunakan SKTM ialah keluarga mampu, maka SKTM gagal berlaku.

Baca juga artikel terkait PPDB 2018

tirto.id - Pendidikan
Sumber: antara
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra