tirto.id - Kementerian Dalam Negeri bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat koordinasi terkait pengelolaan aset di daerah.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief mengatakan, pertemuan kali ini sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah pengelolaan aset di daerah yang banyak bermasalah.
"Kami berkoordinasi untuk mendata aset-aset yang ada di daerah, karena banyak sekali, ada barangnya tidak ada suratnya, atau ada suratnya tiada barangnya, dan sebagian kadang sudah tidak ketahuan kepemilikannya," kata Syarief saat ditemui usai rapat koordinasi di Kemendagri, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
"Karena itu kami minta ke Pak Menteri untuk petunjuk dan mengoordinasikan tentang pencatatan pencatatan dan penertiban aset-aset daerah tersebut," lanjutnya.
Laode mengungkapkan, angka penyelewengan aset tidak kecil dan merugikan negara. Ia pun mengklaim, penyelewengan aset lebih tinggi dibandingkan dengan nilai penindakan.
Saat ini, KPK konsen melakukan pemantauan penyelewengan aset negara berupa tanah dan bangunan.
"Nilainya lebih besar dari apa yang telah disita oleh KPK dari perorangan selama ini," ucapnya.
Syarief mengaku, KPK melihat masalah aset hampir tersebar di seluruh Indonesia. Ia mengaku KPK pun telah turun tangan dengan melakukan penyidikan soal aset bermasalah itu.
"Yang sudah kami kerjakan Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Papua dan yang lain. DKI sedang berlangsung, Jakarta itu perlu kerja keras, karena sangat banyak sekali aset-aset pemerintah yang dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak seharusnya bisa menguasainya," terangnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, rapat koordinasi tidak hanya aset, tetapi juga sebagai upaya Kemendagri menata anggaran belanja. Ia menerangkan, Kemendagri akan meminta daerah menyusun anggaran belanja dan sertifikasi aset mulai 2020.
"Dari hasil pertemuan ini kami juga meminta pada daerah untuk menyusun rencana anggaran belanjar mulai 2020, untuk anggaran sertifikasi aset daerah, ya aset Kemendagri boleh juga aset provinsi, kabupaten kota sampai ke aset desa," ujar Tjahjo usai rapat koordinasi di Kemendagri, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Tjahjo menyatakan, pihaknya menerima laporan ada permasalahan pengelolaan aset. Ia mengaku, ada masalah sertifikat ganda, sertifikat ada, tetapi tidak ada lahan serta masalah aset lain dan masalah tersebut akan ditindaklanjuti di daerah.
Sementara itu, Jamdatun Kejaksaan Agung Loeke Larasati memastikan pihaknya akan membantu KPK dan pemerintah dalam hal ini Kemendagri bila terjadi sengketa terkait penyelewengan aset di pengadilan.
"Jadi Pemprov dan kementerian lembaga bisa meminta bantuan kepada kami dalam optimalisasikan aset bermasalah. Kami bisa beri bantuan juga apabila kementerian lembaga, provinsi atau kabupaten digugat terkait masalah aset, atau sebaliknya melakukan gugatan balik," kata Loeke.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno