Menuju konten utama

Kemendagri Belum Tentukan Masa Cuti Kampanye Ahok-Djarot

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyatakan belum menetapkan masa cuti pasangan inkumben Ahok-Djarot di masa kampanye untuk pemilihan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.

Kemendagri Belum Tentukan Masa Cuti Kampanye Ahok-Djarot
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) bersama Sekjen Kemendagri Yuswandi A Temenggung (tengah) dan Dirjen Otda Sumarsono (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/2/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyatakan belum menetapkan masa cuti pasangan inkumben di Pilkada DKI Jakarta 2017, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat di masa kampanye untuk pemilihan putaran kedua.

Tjahjo mengatakan masih menunggu keputusan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta terkait dengan pelaksanaan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.

Selain itu, ia menambahkan, Kemendagri juga masih menunggu penjelasan KPU Provinsi DKI Jakarta terkait dengan prosedur kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Kami menunggu keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta dahulu," kata Tjahjo usai menghadiri Rapat Kerja di Komisi II DPR RI, Jakarta, pada Rabu (22/1/2017) sebagaimana dikutip Antara.

KPU Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta berlangsung dua putaran. Rencananya, jadwal pelaksanaan masa kampanye pada putaran kedua ini selama 10 hari, yakni selama (6-15/4/2017).

"Secara teknis pemungutan suara pada putaran kedua, mulai 6 hingga 15 April 2017. Namun, kami masih menunggu hasil akhir pemungutan suara untuk memastikan apakah pilkada di Jakarta dua putaran atau tidak," kata anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos.

Untuk pelaksanaan debat publik pada putaran kedua, kata dia, dilaksanakan hanya sekali. Namun, belum dipastikan tanggal pelaksanaannya.

Betty menegaskan bahwa KPU Provinsi DKI Jakarta akan membicarakan tahapan putaran kedua itu dengan KPU RI untuk finalisasi akhir.

Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta lainnya, Dahliah Umar mengatakan bahwa pasangan Ahok-Djarot harus cuti kembali apabila mereka lolos pada putaran kedua.

"Kalau ada calon yang statusnya petahana pada saat kampanye, dia harus dinonaktifkan untuk sementara sampai dengan masa kampanye selesai. Itu yang dihasilkan dari hasil pertemuan kami," ujar Dahliah.

KPU Provinsi DKI Jakarta telah berkonsultasi dengan KPU RI pada hari Senin kemarin. Salah satu hasil rapat konsultasi tersebut, yakni adanya masa kampanye yang otomatis mengharuskan calon petahana cuti jika lolos ke putaran kedua. KPU Provinsi DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan Ditjen Otonomi Daerah (Otda), Kementerian Dalam Negeri untuk membahas jadwal cuti Ahok-Djarot tersebut.

Baca juga artikel terkait AHOK-DJAROT atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Politik
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom